ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

lalu Terdakwa menelphone ELPI DARIUS untuk datang kerumah Terdakwa,
sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian ELPI DARIUS datang ke rumah

ng

Terdakwa lalu Terdakwa memberikan Kunci Mobil Honda CRV No. Pol. BK-

630-DZ dan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada ELPI DARIUS
untuk isi bensin dan Terdakwa menyuruh ELPI DARIUS untuk mencari supir

gu

dan kalau sudah dapat supir, suruh supir tersebut pergi ambil mobil di
rumah FEBRI kemudian jemput Terdakwa dirumah

kemudian pergi ke

A

Tanjung Serang Elang Labuhan Batu untuk bersama Terdakwa menjemput
Narkotika yang dibawa oleh DARWIN dari Portklang Malaysia

ah

- Kemudian ELPI DARIUS menjemput SYAHRIAL dengan menggunakan

ub
lik

Sepeda Motor kearah rumah SYAHRIAL dan sebelum sampai dirumahnya
ELPI DARIUS bertemu SYAHRIAL di Kedai dekat rumah SYAHRIAL, tidak

am

jauh dari kedai tersebut sudah terparkir Mobil Honda CRV warna Abu-abu
Muda No. Pol. BK-630-DZ, setelah jumpa SYAHRIAL kemudian ELPI

ep

DARIUS menyerahkan kunci mobil pada SYAHRIAL untuk mengambil Mobil

ah
k

Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ diwarung tersebut,
kemudian ELPI DARIUS menitipkan sepeda Motor ke tempat abangnya,

In
do
ne
si

R

kemudian ELPI DARIUS dan SYAHRIAL berangkat Naik Mobil Honda CRV
warna Abu-Abu Muda No. Pol BK 630 DZ menjemput Terdakwa;

A
gu
ng

- Sekitar pukul 13.00 Wib SYAHRIAL nyetir mobil berangkat bersama ELPI
DARIUS dengan mengendarai mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No.

Pol. BK-630-DZ, dan sesampainya disimpang cabang kiri, Terdakwa dan

NURDIN sudah menunggu dipinggir jalan, lalu diperjalanan SYAHRIAL
bertanya kepada Terdakwa “KEMANA KITA” lalu Terdakwa menjawab “
KITA MAU KE PANE/ TANJUNG SERANG ELANG PERBAIKI BOAT;

- Bahwa

ELPI

DARIUS

dan

SYAHRIAL

menjemput

Terdakwa

lik

ah

kerumahnya, NURDIN mau ikut numpang ke Medan karena sebelumnya
Terdakwa di telephone oleh NURDIN yang meminjam uang untuk ongkos ke

ub

m

Medan dan Terdakwa bilang Terdakwa tidak punya uang dan kalau NURDIN
mau ke Medan sama-sama saja karena Terdakwa juga mau ke Medan dan

ka

disetujui oleh NURDIN, lalu Terdakwa berkata pada NURDIN “PAK KITA KE

ep

LABUHAN BILIK DULU MAU MEREHAB BOAT SAYA” dan NURDIN jawab
“OH YA”;

berangkat ke Tanjung Sarang Elang dengan mengendari Mobil Honda CRV
warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, sekitar 2 (dua) jam perjalanan

on

In
d

ng
gu
A

Halaman 18 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

es

R

- Selanjutnya Terdakwa bersama ELPI DARIUS, NURDIN dan SYAHRIAL

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

saat

Halaman 18

Select target paragraph3