ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R MOBIL INI ADA BAWA JERIGEN ISI NARKOTIKA DI BELAKANG., lalu SYAHRIAL berkata “KENAPA BISA BAWA NARKOTIKA KITA, AKU GAK ng MAU GINI, BERHENTI AJA KITA, namun Terdakwa memaksa SYAHRIAL untuk jalan terus hingga sesampainya di Jl. Raya Brigjen. Zein Hamid Kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor sekira pukul 01.15 Wib mobil yang gu dikemudikan SYAHRIAL dihadang petugas BNN dan saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ELPI DARIUS, SYAHRIAL, ah A NURDIN dan ZAINUDDIN, dan disita barang bukti berupa 6 (enam) buah Jerigen yang berisi Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dan setelah ditimbang seberat brutto ± 53.386 (lima ub lik puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram. yang disimpan didalam 6 (enam) buah Jerigen yang disimpan di bagasi belakang mobil am CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK 630 DZ; - 1 (satu) buah KTP atas nama JUNAIDI SIAGIAN; - 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam Nomor 0813 ep 7015 7055; 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna Putih Biru Nomor R - In do ne si ah k Barang bukti lain yang disita oleh petugas BNN dari Terdakwa : 0822 7282 2600; 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. A gu ng - BK 630 DZ berikut kunci dan STNK atas nama SRI HANDAYANI; - 1 (satu) buah Buku BPKB kendaraan Roda-4 Merk CR-V warna Abuabu Muda No. Pol. BK- 630- DZ Nomor BPKB F 8635725 atas nama SRI HANDAYANI; - 2 (duah) SIM Card Telkomsel; lik Narkotika pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: 271 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 16 Oktober 2018 yang diperiksa dan ditandangani oleh MAIMUNAH, S.Si, ub m ah Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti M.Si dan RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si serta diketahui dan oleh Kepala Balai ep ka ditandatangani Laboratorium Narkoba BNN Tersangka SYAHRIAL setelah JUNAIDI SIAGIAN Als EDI, ELPI DARIUS dan diperiksa dan dianalisis adalah benar Positif M Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 on Halaman 15 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; es disita dari R ah KUSWARDANI, S.Si, M. Farm, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15