ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Selat Panjang, kemudian atas instruksi saksi Sugianto alias Acai, Shabu dan
Ecstasy tersebut agar dibawa dan diserahkan kepada saksi Muhammad Rizki

ng

di Cirebon ;

- Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2016, Tim Direktorat Tindak Pidana

gu

Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Kris Subandriyo melakukan
penangkapan terhadap saksi Sugianto alias Acai di rumahnya yang terletak di

Jl. Sadar Kota Dumai, Provinsi Riau dan menyita barang bukti berupa 3 buah

A

handphone dan Buku tabungan BRI Britama atas nama SUGIANTO, dan
setelah melakukan interograsi diakui oleh saksi Sugianto alias Acai bahwa

ub
lik

ah

saksi Sugianto alias Acai telah disuruh oleh Narapidana Terdakwa KARUN
alias AHONG alias HANCIONG yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan

am

untuk melakukan pekerjaan menerima dan menyerahkan Narkotika dengan
cara menyuruh saksi Jusman menerima Shabu dan Ecstasy dari Memet dan
Andis di Selat Panjang, kemudian menyuruh saksi Jusman membawa dan

ah
k

ep

menyerahkan Narkotika tersebut kepada saksi Muhammad Rizki di Cirebon
atas instruksi dari Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG dan

In
do
ne
si

R

untuk pekerjaan tersebut saksi Sugianto alias Acai memperoleh upah sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s/d Rp100.000.000,00 (seratus juta

A
gu
ng

rupiah) setiap 1 kali pekerjaan yang diterima secara transfer melalui
rekeningnya, dan selain saksi Sugianto alias Acai orang yang melakukan

pekerjaan dari Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG untuk
menerima dan menyerahkan Narkotika adalah saksi Hendry Unan, saksi
Gunawan Aminah dan saksi Yanto alias Abeng ;

- Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 19.50 WIB
bertempat di Pasar Tos 3000 Plaza Afafa Kota Cirebon, Kepulauan Riau, Tim

lik

terhadap saksi Hendry Unan dan menyita barang bukti berupa handphone dan
ATM, kemudian pada tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 WIB

ub

melakukan penggeledahan rumah yang dihuni oleh saksi Hendry Unan di Jl.
Jati 38B Sinampelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan menyita barang bukit

ep

berupa handphone, buku tabungan, ATM dan Token, kemudian setelah
melakukan interogasi saksi Hendry Unan mengaku bahwa ia disuruh oleh
Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG dan saksi Yanto alias

R

ka

m

ah

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan

ng

rekeningnya untuk menerima uang hasil transaksi Narkotika yang dikirim oleh

on
In
d

A

gu

saksi Gunawan Aminah dan atas intruksi dari Terdakwa KARUN alias AHONG

es

Abeng yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan, agar menggunakan

Hal. 8 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 8

Select target paragraph3