ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Selat Panjang, kemudian atas instruksi saksi Sugianto alias Acai, Shabu dan Ecstasy tersebut agar dibawa dan diserahkan kepada saksi Muhammad Rizki ng di Cirebon ; - Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2016, Tim Direktorat Tindak Pidana gu Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Kris Subandriyo melakukan penangkapan terhadap saksi Sugianto alias Acai di rumahnya yang terletak di Jl. Sadar Kota Dumai, Provinsi Riau dan menyita barang bukti berupa 3 buah A handphone dan Buku tabungan BRI Britama atas nama SUGIANTO, dan setelah melakukan interograsi diakui oleh saksi Sugianto alias Acai bahwa ub lik ah saksi Sugianto alias Acai telah disuruh oleh Narapidana Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan am untuk melakukan pekerjaan menerima dan menyerahkan Narkotika dengan cara menyuruh saksi Jusman menerima Shabu dan Ecstasy dari Memet dan Andis di Selat Panjang, kemudian menyuruh saksi Jusman membawa dan ah k ep menyerahkan Narkotika tersebut kepada saksi Muhammad Rizki di Cirebon atas instruksi dari Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG dan In do ne si R untuk pekerjaan tersebut saksi Sugianto alias Acai memperoleh upah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s/d Rp100.000.000,00 (seratus juta A gu ng rupiah) setiap 1 kali pekerjaan yang diterima secara transfer melalui rekeningnya, dan selain saksi Sugianto alias Acai orang yang melakukan pekerjaan dari Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG untuk menerima dan menyerahkan Narkotika adalah saksi Hendry Unan, saksi Gunawan Aminah dan saksi Yanto alias Abeng ; - Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 19.50 WIB bertempat di Pasar Tos 3000 Plaza Afafa Kota Cirebon, Kepulauan Riau, Tim lik terhadap saksi Hendry Unan dan menyita barang bukti berupa handphone dan ATM, kemudian pada tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 WIB ub melakukan penggeledahan rumah yang dihuni oleh saksi Hendry Unan di Jl. Jati 38B Sinampelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan menyita barang bukit ep berupa handphone, buku tabungan, ATM dan Token, kemudian setelah melakukan interogasi saksi Hendry Unan mengaku bahwa ia disuruh oleh Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG dan saksi Yanto alias R ka m ah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan ng rekeningnya untuk menerima uang hasil transaksi Narkotika yang dikirim oleh on In d A gu saksi Gunawan Aminah dan atas intruksi dari Terdakwa KARUN alias AHONG es Abeng yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan, agar menggunakan Hal. 8 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 8