ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

alias HANCIONG, uang tersebut dikirim oleh saksi Hendry Unan ke rekening
Valas ;

ng

- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukul 17.30 WIB Tim

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan

gu

terhadap saksi Gunawan Aminah di Jl. Brigjen Katamso Dalam Kelurahan

Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun dan menyita barang bukti berupa
3 buah handphone, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB melakukan

A

penggeledahan rumah saksi Gunawan Aminah di Jl. Sewindu Gang Dame

Nomor 7D, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota

ub
lik

ah

Medan, Sumatera Utara dan menyita barang bukit berupa handphone, buku
tabungan dan ATM, selanjutnya setelah melakukan interogasi, saksi Gunawan

am

Aminah mengaku bahwa ia disuruh oleh Terdakwa KARUN alias AHONG alias
HANCIONG melalui saksi Yanto alias Abeng agar membuka rekening Bank
untuk menerima uang hasil transaksi Narkotika, dan setelah ada uang masuk

ah
k

ep

kemudian mentransfer uang ke beberapa rekening yang diantaranya rekening
atas nama Hendry Unan, Jusman, Acai dan orang lain, mengambil uang tunai

In
do
ne
si

R

di Bank untuk diserahkan kepada orang lain atau disetorkan ke rekening Bank
lain, maupun mengambil uang tunai untuk diserahkan kepada Terdakwa

A
gu
ng

KARUN alias AHONG alias HANCIONG ataupun saksi Yanto alias Abeng ;

- Bahwa pada tanggal 07 April 2016 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Area
parkir Pelabuhan Muara Jati Jl. Perniagaan, Lemah Wungkuk, Cirebon Jawa

Barat, Penyidik telah memusnahkan barang bukti Narkotika yang disita dari

pada tanggal 16 Maret 2016, sesuai data pada kolom

DIMUSNAHKAN sebagai berikut :

BUTIR

1 buah

-

1 unit
20 buah

GRAM

2.000

DIMUSNAH
KAN

BUTIR GRAM BUTIR

-

5

GRAM

-

1.995

-

-

-

-

-

-

-

10.000

-

5

-

9.995

-

3.000

-

5

-

2.995

4 buah

20.000

5.840

10

3

19.990

5.837

1 buah

40.000

11.680

10

3

39.990

11.677

on

3 buah

R

ng

A

lik

SATUAN

ep

DISITA DI MOBIL TOYOTA RUSH
Bantal merek TOMMONY berisi
plastik Matahari berisi 4 plastik
alumunium @ berisi 500 gram
kristal putih
Speker mobil berisi :
A
Plastik alumunium @ berisi
500 gram kristal putih
B
Plastik kuning bertuliskan
GUANYINWANG @ berisi
1.000 gram kristal putih
C
Plastik alumunium @ berisi
5.000 butir Ecstasy biru muda
logo Butterfly
DISITA DI RUMAH PERUM BUMI
CITRA
Dus Aqua berisi 8 plastik

gu

03

SISIHKAN
UTK LAB

YANG DISITA

In
d

02

JENIS BARANG BUKTI

ub

01

ka

m

ah

NO

JUMLAH (BRUTTO)

es

Muhammad Rizki

ah

Hal. 9 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 9

Select target paragraph3