ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti
antara lain berupa ± 24.500 (dua puluh empat ribu lima ratus) gram Shabu,

ng

160.000 (seratus enam puluh ribu) butir Ecstasy dan peralatan untuk

mengemas Shabu dan Ecstasy, dan dari hasil intrograsi terhadap saksi

gu

Muhammad Rizki dan saksi Fajar Priyo Susilo diperoleh keterangan bahwa

sejak bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 saksi Muhammad

Rizki melakukan pekerjaan dari saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat

A

(Narapidana di lapas Klas IIA Narkotika Jakarta) untuk menerima penyerahan

Shabu dan Ecstasy dari Jusman di Cirebon kemudian Shabu dan Ecstasy

ub
lik

ah

diserahkan oleh saksi Muhammad Rizki kepada orang lain di Cirebon dan
Jakarta atas instruksi dari saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat dimana

am

sebelum diserahkan shabu disimpan di rumah saksi Muhammad Rizki dan
saksi Fajar Priyo Susilo berperan membantu saksi Muhammad Rizki ;
- Bahwa setelah mendapat keterangan dari saksi Muhammad Rizki dan saksi

ah
k

ep

Fajar Priyo Susilo, selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2016 Tim Direktorat
Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemui saksi Ricky Gunawan alias

In
do
ne
si

R

Tio Anggiat di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, dan diperoleh keterangan
bahwa sejak bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 saksi Ricky
alias

Tio

Anggiat

A
gu
ng

Gunawan

telah

melakukan

pekerjaan

dari

ASU

(Warganegara Malaysia (sampai saat ini belum tertangkap/DPO)) untuk
menerima Ecstasy dan Shabu dengan cara menyuruh saksi Muhammad Rizki

menerima Shabu dan Ecstasy dari saksi Jusman kemudian menyerahkan

Shabu dan Ecstasy tersebut kepada orang lain di Cirebon dan Jakarta,
diperoleh keterangan bahwa saksi Jusman berada di Cirebon dan menginap di

Hotel Penta, selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB Tim kemudian melakukan

lik

menyita barang bukti 2 buah Handphone, dan dari hasil interograsi diperoleh
keterangan bahwa saksi Jusman merupakan ABK KM Bahari I dengan route

ub

pelayaran Selat Panjang - Cirebon, dan telah membawa Narkotika dari Selat
Panjang ke Cirebon, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap

ep

KM Bahari I yang bersandar di pelabuhan Muara Jati, Cirebon dan menyita
barang bukti berupa 1 buah Handphone dan 5 gram Shabu, saksi Jusman
mengakui bahwa Sejak bulan September 2015 s/d Maret 2016 secara

R

ka

m

ah

penangkapan terhadap saksi Jusman di Kamar 323 Hotel Penta Cirebon dan

ng

untuk menerima penyerahan Ecstasy dan Shabu dari Memet (sampai saat ini

on
In
d

A

gu

belum tertangkap/DPO) dan Andis (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) di

es

bertahap saksi Jusman melakukan pekerjaan dari saksi Sugianto alias Acai

Hal. 7 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3