ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti antara lain berupa ± 24.500 (dua puluh empat ribu lima ratus) gram Shabu, ng 160.000 (seratus enam puluh ribu) butir Ecstasy dan peralatan untuk mengemas Shabu dan Ecstasy, dan dari hasil intrograsi terhadap saksi gu Muhammad Rizki dan saksi Fajar Priyo Susilo diperoleh keterangan bahwa sejak bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 saksi Muhammad Rizki melakukan pekerjaan dari saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat A (Narapidana di lapas Klas IIA Narkotika Jakarta) untuk menerima penyerahan Shabu dan Ecstasy dari Jusman di Cirebon kemudian Shabu dan Ecstasy ub lik ah diserahkan oleh saksi Muhammad Rizki kepada orang lain di Cirebon dan Jakarta atas instruksi dari saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat dimana am sebelum diserahkan shabu disimpan di rumah saksi Muhammad Rizki dan saksi Fajar Priyo Susilo berperan membantu saksi Muhammad Rizki ; - Bahwa setelah mendapat keterangan dari saksi Muhammad Rizki dan saksi ah k ep Fajar Priyo Susilo, selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2016 Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemui saksi Ricky Gunawan alias In do ne si R Tio Anggiat di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, dan diperoleh keterangan bahwa sejak bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 saksi Ricky alias Tio Anggiat A gu ng Gunawan telah melakukan pekerjaan dari ASU (Warganegara Malaysia (sampai saat ini belum tertangkap/DPO)) untuk menerima Ecstasy dan Shabu dengan cara menyuruh saksi Muhammad Rizki menerima Shabu dan Ecstasy dari saksi Jusman kemudian menyerahkan Shabu dan Ecstasy tersebut kepada orang lain di Cirebon dan Jakarta, diperoleh keterangan bahwa saksi Jusman berada di Cirebon dan menginap di Hotel Penta, selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB Tim kemudian melakukan lik menyita barang bukti 2 buah Handphone, dan dari hasil interograsi diperoleh keterangan bahwa saksi Jusman merupakan ABK KM Bahari I dengan route ub pelayaran Selat Panjang - Cirebon, dan telah membawa Narkotika dari Selat Panjang ke Cirebon, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap ep KM Bahari I yang bersandar di pelabuhan Muara Jati, Cirebon dan menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone dan 5 gram Shabu, saksi Jusman mengakui bahwa Sejak bulan September 2015 s/d Maret 2016 secara R ka m ah penangkapan terhadap saksi Jusman di Kamar 323 Hotel Penta Cirebon dan ng untuk menerima penyerahan Ecstasy dan Shabu dari Memet (sampai saat ini on In d A gu belum tertangkap/DPO) dan Andis (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) di es bertahap saksi Jusman melakukan pekerjaan dari saksi Sugianto alias Acai Hal. 7 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7