ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R tanggal 27 Februari 2016 Terdakwa disuruh Aseng untuk mengambil Shabu dan Ecstasy ke Malaysia dan untuk pekerjaan tersebut Terdakwa kemudian ng menyuruh Memet untuk berangkat ke Malaysia pada tanggal 3 Maret 2016 saksi Yanto alias Abeng memberitahu Terdakwa bahwa saksi Jusman telah gu menerima 2 buah dus berisi Shabu dan Ecstasy dari Memet, sehingga jumlah dus berisi Narkotika yang diterima Jusman sebanyak 4 buah dus, selain itu saksi Yanto alias Abeng memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi A Jusman akan berangkat ke Cirebon keesokan harinya, dan Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias Abeng agar memberitahu saksi Jusman untuk ub lik ah membawa 4 buah dus berisikan narkotika tersebut ke Cirebon, pada tanggal 10 Maret 2016 saksi Yanto alias Abeng memberitahu Terdakwa bahwa saksi am Jusman sudah sampai di Cirebon, kemudian Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Aseng, kemudian Terdakwa disuruh menunggu instruksi selanjutnya dari Aseng, selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2016, Aseng ah k ep menyuruh Terdakwa agar saksi Jusman membuka 4 buah dus dan mengambil 50 bungkus Shabu untuk dimasukkan kedalam dus lain dan menyerahkan In do ne si R sebanyak 50 bungkus Shabu kepada saksi Muhammad Rizki dengan kode “775”, kemudian pada tanggal 14 Maret 2016, saksi Yanto alias Abeng A gu ng memberitahu Terdakwa bahwa saksi Jusman telah menyerahkan 50 bungkus Shabu kepada saksi Muhammad Rizki, kemudian hal tersebut beritahukan Terdakwa kepada Aseng, selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2016, Aseng menyuruh Terdakwa agar saksi Jusman menyerahkan 20 dan 15 bungkus Shabu kepada saksi Muhammad Rizki, kemudian setelah saksi Jusman menyerahkan 20 dan 15 bungkus Shabu kepada saksi Muhammad Rizki, lik - Bahwa pada tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 17.45 WIB bertempat di Rest area Jalan Tol Cipali KM 117 Purwakarta, Jawa Barat, Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dibawah pimpinan AKBP Dony Setiawan ub berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Rizki dan saksi Fajar Priyo Susilo yang sedang berada di dalam mobil Toyota Rush Nopol : B ep 2129 JA dan setelah melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti antara lain berupa ± 13.000 (tiga belas ribu) gram shabu dan 20.000 (dua puluh ribu) butir Ecstasy yang disembunyikan di dalam speaker mobil R ka m ah kemudian hal tersebut Terdakwa beritahukan kepada Aseng ; ng sekitar pukul 19.000 WIB bertempat di kediaman saksi Muhammad Rizki yang on In d A gu terletak di Perum Bumi Citra Lestari, Cirebon, Jawa Barat, Tim Direktorat es dan 2.000 (dua ribu) gram Shabu yang disimpan di dalam bantal, kemudian Hal. 6 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 6