ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Sugianto alias Acai untuk menelpon dan memberitahu saksi Jusman apabila
sudah ada kerjaan dan memberitahu upah saksi Jusman yakni sebesar

ng

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per
10.000 (sepuluh ribu) butir Ecstasy ;

gu

- Bahwa pada tanggal 2 September 2015, Terdakwa KARUN alias AHONG
alias HANCIONG disuruh oleh Aseng untuk mengambil Shabu ke Malaysia

untuk dibawa ke Cirebon, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi

A

Sugianto alias Acai menghubungi Memet untuk mengambil shabu tersebut ke
Malaysia dimana kemudian pada tanggal 06 September 2015 Terdakwa

ub
lik

ah

diberitahu Aseng bahwa Shabu sudah diterima oleh Memet, kemudian
Terdakwa disuruh oleh Aseng untuk memonitor penyerahan Shabu kepada

am

saksi Jusman di Selat Panjang dan untuk di bawa ke Cirebon untuk
diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan diserahkan
oleh Aseng, selanjutnya pada tanggal 8 September 2015, Terdakwa diberitahu

ah
k

ep

saksi Sugianto alias Acai, bahwa Shabu yang dibawa Memet dari Malaysia
sudah diterima oleh saksi Jusman di Selat Panjang,

kemudian Terdakwa

In
do
ne
si

R

memberitahukan hal tersebut kepada Aseng, kemudian Aseng memberikan
nomor handphone seseorang yang akan menerima Shabu dengan kode “88”,

A
gu
ng

untuk diserahkan kepada Jusman yang akan menyerahkan Shabunya, dimana

kemudian pada tanggal 16 September 2015, Terdakwa diberitahu saksi
Sugianto alias Acai, bahwa saksi Jusman telah menyerahkan Shabu kepada
seseorang dengan kode “88”, dan kemudian hal tersebut diberitahukan

Terdakwa kepada Aseng, selanjutnya pada tanggal 14 Nopember 2015
dengan cara yang sama Terdakwa berhasil melaksanakan pekerjaan dari

Aseng dengan mengambil shabu dari Malaysia yang kemudian oleh saksi

lik

- Bahwa pada tanggal 5 Januari 2016, Terdakwa KARUN alias AHONG alias
HANCIONG kembali disuruh untuk melakukan pekerjaan mengambil Narkotika

ub

jenis Ecstasy dari Malaysia untuk dibawa ke Cirebon, dan untuk melakukan
pekerjaan tersebut Terdakwa menyuruh saksi Sugianto alias Acai untuk

ep

menyuruh Memet pergi ke Malaysia dan setelah mengambil Ecstasy dari
Malaysia kemudian pada tanggal 10 Januari 2016, Ecstasy tersebut
diserahkan kepada saksi Jusman yang akan membawanya ke Cirebon,

R

ka

m

ah

Jusman diserahkan kepada seseorang dengan kode “89” di Cirebon.

on
In
d

A

gu

ng

saksi Jusman telah menyerahkan Narkotika jenis Ecstasy tersebut kepada

es

dimana selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2016 Terdakwa diberitahu bahwa

Hal. 16 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 16

Select target paragraph3