ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

seseorang sesuai intruksinya, kemudian Aseng (sampai saat ini belum

tertangkap/DPO) memberi nomor handphone saksi Jusman (dilakukan

ng

penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang akan menerima Shabu dan

Ecstasy di Selat Panjang untuk dibawa ke Cirebon melalui jalur laut kepada

gu

Terdakwa, kemudian Terdakwa disuruh untuk menghubungi saksi Jusman
untuk

memberitahukan

bahwa

upah

kerjanya

adalah

sebesar

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per

A

10.000 (sepuluh ribu) butir Ecstasy, dan sesuai instruksi Aseng (sampai saat
ini belum tertangkap/DPO) tersebut Terdakwa kemudian menyuruh Memet

ub
lik

ah

(sampai saat ini belum tertangkap/DPO) untuk mengambil Narkotika dari
Malaysia untuk dibawa dan diserahkan kepada saksi Jusman di Selat Panjang

am

Kepulauan Meranti, Riau dengan upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per 10.000 (sepuluh ribu) butir
Ecstasy ;

ah
k

ep

- Selanjutnya dikarenakan Terdakwa diberitahu oleh Aseng bahwa orang Valas
menyuruh membuat rekening lagi selain milik saksi Gunawan Aminah,

In
do
ne
si

R

kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias Abeng berkomunikasi
dengan saksi HENDRY YUAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk

A
gu
ng

meminta nomor rekeningnya untuk menerima transferan uang hasil tindak
pidana Narkotika dari saksi Gunawan Aminah untuk ditransfer ke Valas, dan

dalam melakukan pekerjaan tersebut saksi HENDRY YUAN akan mendapat
upah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan, setelah mendapatkan

rekening Bank BCA, BRI dan Mandiri milik saksi HENDRY YUAN HENDRY,

kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias Abeng untuk menyerahkan
rekening tersebut kepada saksi Gunawan Aminah yang akan digunakan

lik

- Bahwa pada tanggal 1 September 2015, Terdakwa menyuruh saksi Sugianto
alias Acai (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengecek Shabu dan

ub

Ecstasy yang dibawa oleh Memet (sampai saat ini belum tertangkap/DPO)
dari Malaysia ke Selat Panjang untuk diserahkan kepada saksi Jusman,

ep

kemudian Shabu dan Ecstasy tersebut agar dibawa oleh saksi Jusman ke
Cirebon untuk diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan
diberitahu oleh Terdakwa kemudian dan dalam melakukan pekerjaan tersebut

R

ka

m

ah

menerima transferan uang darinya untuk dimasukkan ke Valas.

ng

puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

on
In
d

A

gu

untuk satu kali melakukan pekerjaan, selain itu Terdakwa juga menyuruh saksi

es

saksi Sugianto alias Acai menerima upah sebesar Rp50.000.000,00 (lima

Hal. 15 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3