ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Valas dengan upah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan dan

mencari orang yang bisa mengambil Shabu dan Ecstasy ke Malaysia, dan

ng

Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG setuju dengan tawaran

tersebut, dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut Terdakwa kemudian

gu

mengajak saksi Yanto alias Abeng (dilakukan penuntutan secara terpisah)
sesama narapidana dikarenakan Terdakwa tidak bisa membaca guna untuk
membantu Terdakwa berkomunikasi menggunakan handphone dan mencatat

A

transaksi keuangan dalam melakukan pekerjaan dari Aseng (sampai saat ini

belum tertangkap/DPO), dengan upah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta

ub
lik

ah

rupiah) per bulan, kemudian Terdakwa menitipkan 2 (dua) buah handphone
kepada saksi Yanto alias Abeng untuk digunakan dalam melakukan pekerjaan

am

tersebut, selain itu Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG juga
menyuruh saksi Yanto alias Abeng untuk menyuruh saksi Gunawan Aminah
(dilakukan penuntutan secara terpisah) agar secara bertahap membuat

ah
k

ep

rekening Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA untuk menerima uang hasil
penjualan Narkotika, mentransfer upah dan mengirim uang ke rekening Valas,

sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

In
do
ne
si

R

dan atas pekerjaan tersebut saksi Gunawan Aminah akan mendapatkan upah
per bulan sedangkan untuk

A
gu
ng

transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan intruksi Terdakwa, kemudian
untuk untuk pekerjaan mengambil narkotika jenis Shabu atau Ecstasy ke
Malaysia untuk dibawa ke Pekanbaru, Riau, Terdakwa menawarkannya

kepada Andis (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) dengan upah sebesar

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per
sepuluh ribu butir Ecstasy, kemudian Terdakwa memberikan nomor HP milik

Andis kepada Aseng untuk dapat saling berhubungan, dan sejak bulan

lik

alias HANCIONG, saksi Yanto alias Abeng, Andis (sampai saat ini belum
tertangkap/DPO) dan saksi Gunawan Aminah telah beberapa kali melakukan

ub

pekerjaan dari Aseng (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu maupun
Ecstasy dari Malaysia, kemudian dibawa dan diserahkan kepada seseorang di

ep

Pekanbaru Riau sesuai peran masing-masing, namun Terdakwa sudah tidak
ingat dengan pasti waktu dan jumlah Shabu dan Ecstasynya ;
- Bahwa

pada

pertengahan

2015

Aseng

(sampai

saat

ini

belum

R

ka

m

ah

Oktober 2014 s/d pertengahan tahun 2015 Terdakwa KARUN alias AHONG

ng

Malaysia untuk dibawa ke Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau, kemudian

on
In
d

A

gu

di bawa ke Cirebon menggunakan jalur laut untuk diserahkan kepada

es

tertangkap/DPO) menyuruh Terdakwa mengambil Shabu dan Ecstasy ke

Hal. 14 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3