ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R penuntutan secara terpisah), Sdr. Alex, Sdr. Hidayat, Mrs. X, Mr. X2, Mr. X3, Mr. X, Mr. X1, Sdr. Andis, Sdr. Memet, Sdr. Black, Sdr. Asu, Sdr. Ahwa, Sdr. Acin dan ng Sdr. Aseng (masing-masing sampai saat ini belum tertangkap/DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI gu No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; SUBSIDIAIR : Bahwa ia Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG baik A secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Yanto alias Abeng, Muhammad Rizki, Fajar Priyo Susilo, Jusman, Sugianto alias Acai, ub lik ah Hendry Unan, Gunawan Aminah, Ricky Gunawan alias Tio Anggiat (masingmasing dilakukan penuntutan secara perkara terpisah) serta Aseng, Andis, am Memet, Sdr. Alex, Sdr. Hidayat, Mrs. X, Mr. X2, Mr. X3, Mr. X, Mr. X1 (sampai saat ini belum tertangkap/DPO), pada tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Maret 2016, atau ah k ep setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2016, bertempat di Rest area Jalan Tol Cipali KM 117 arah ke Jakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan di Kp. In do ne si R Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A No. 2 Jl. Jenderal Sudirman, Wanacala RT 03 RW 018, Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat, atau setidak- A gu ng tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, Terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) yakni, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara lik - Bahwa bermula sekitar pertengahan tahun 2014 pada saat menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan, Terdakwa KARUN alias AHONG alias ditawari pekerjan oleh Aseng (sampai ub HANCIONG saat ini belum tertangkap/DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan Ecstasy dari ep Malaysia kemudian dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk di serahkan kepada seseorang dengan upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) kilogram Shabu atau per 10.000 (sepuluh ribu) butir Ecstasy, selain itu R ka m ah sebagai berikut : ng untuk mencari orang yang bisa disuruh membuat rekening untuk menerima on In d A gu uang hasil penjualan Narkotika, mentransfer upah dan mengirim uang ke es Terdakwa juga disuruh oleh Aseng (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) Hal. 13 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13