ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Valas dengan upah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan dan mencari orang yang bisa mengambil Shabu dan Ecstasy ke Malaysia, dan ng Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG setuju dengan tawaran tersebut, dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut Terdakwa kemudian gu mengajak saksi Yanto alias Abeng (dilakukan penuntutan secara terpisah) sesama narapidana dikarenakan Terdakwa tidak bisa membaca guna untuk membantu Terdakwa berkomunikasi menggunakan handphone dan mencatat A transaksi keuangan dalam melakukan pekerjaan dari Aseng (sampai saat ini belum tertangkap/DPO), dengan upah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta ub lik ah rupiah) per bulan, kemudian Terdakwa menitipkan 2 (dua) buah handphone kepada saksi Yanto alias Abeng untuk digunakan dalam melakukan pekerjaan am tersebut, selain itu Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG juga menyuruh saksi Yanto alias Abeng untuk menyuruh saksi Gunawan Aminah (dilakukan penuntutan secara terpisah) agar secara bertahap membuat ah k ep rekening Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA untuk menerima uang hasil penjualan Narkotika, mentransfer upah dan mengirim uang ke rekening Valas, sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) In do ne si R dan atas pekerjaan tersebut saksi Gunawan Aminah akan mendapatkan upah per bulan sedangkan untuk A gu ng transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan intruksi Terdakwa, kemudian untuk untuk pekerjaan mengambil narkotika jenis Shabu atau Ecstasy ke Malaysia untuk dibawa ke Pekanbaru, Riau, Terdakwa menawarkannya kepada Andis (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) dengan upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per sepuluh ribu butir Ecstasy, kemudian Terdakwa memberikan nomor HP milik Andis kepada Aseng untuk dapat saling berhubungan, dan sejak bulan lik alias HANCIONG, saksi Yanto alias Abeng, Andis (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) dan saksi Gunawan Aminah telah beberapa kali melakukan ub pekerjaan dari Aseng (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu maupun Ecstasy dari Malaysia, kemudian dibawa dan diserahkan kepada seseorang di ep Pekanbaru Riau sesuai peran masing-masing, namun Terdakwa sudah tidak ingat dengan pasti waktu dan jumlah Shabu dan Ecstasynya ; - Bahwa pada pertengahan 2015 Aseng (sampai saat ini belum R ka m ah Oktober 2014 s/d pertengahan tahun 2015 Terdakwa KARUN alias AHONG ng Malaysia untuk dibawa ke Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau, kemudian on In d A gu di bawa ke Cirebon menggunakan jalur laut untuk diserahkan kepada es tertangkap/DPO) menyuruh Terdakwa mengambil Shabu dan Ecstasy ke Hal. 14 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14