ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Sugianto alias Acai untuk menelpon dan memberitahu saksi Jusman apabila sudah ada kerjaan dan memberitahu upah saksi Jusman yakni sebesar ng Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per 10.000 (sepuluh ribu) butir Ecstasy ; gu - Bahwa pada tanggal 2 September 2015, Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG disuruh oleh Aseng untuk mengambil Shabu ke Malaysia untuk dibawa ke Cirebon, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi A Sugianto alias Acai menghubungi Memet untuk mengambil shabu tersebut ke Malaysia dimana kemudian pada tanggal 06 September 2015 Terdakwa ub lik ah diberitahu Aseng bahwa Shabu sudah diterima oleh Memet, kemudian Terdakwa disuruh oleh Aseng untuk memonitor penyerahan Shabu kepada am saksi Jusman di Selat Panjang dan untuk di bawa ke Cirebon untuk diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan diserahkan oleh Aseng, selanjutnya pada tanggal 8 September 2015, Terdakwa diberitahu ah k ep saksi Sugianto alias Acai, bahwa Shabu yang dibawa Memet dari Malaysia sudah diterima oleh saksi Jusman di Selat Panjang, kemudian Terdakwa In do ne si R memberitahukan hal tersebut kepada Aseng, kemudian Aseng memberikan nomor handphone seseorang yang akan menerima Shabu dengan kode “88”, A gu ng untuk diserahkan kepada Jusman yang akan menyerahkan Shabunya, dimana kemudian pada tanggal 16 September 2015, Terdakwa diberitahu saksi Sugianto alias Acai, bahwa saksi Jusman telah menyerahkan Shabu kepada seseorang dengan kode “88”, dan kemudian hal tersebut diberitahukan Terdakwa kepada Aseng, selanjutnya pada tanggal 14 Nopember 2015 dengan cara yang sama Terdakwa berhasil melaksanakan pekerjaan dari Aseng dengan mengambil shabu dari Malaysia yang kemudian oleh saksi lik - Bahwa pada tanggal 5 Januari 2016, Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG kembali disuruh untuk melakukan pekerjaan mengambil Narkotika ub jenis Ecstasy dari Malaysia untuk dibawa ke Cirebon, dan untuk melakukan pekerjaan tersebut Terdakwa menyuruh saksi Sugianto alias Acai untuk ep menyuruh Memet pergi ke Malaysia dan setelah mengambil Ecstasy dari Malaysia kemudian pada tanggal 10 Januari 2016, Ecstasy tersebut diserahkan kepada saksi Jusman yang akan membawanya ke Cirebon, R ka m ah Jusman diserahkan kepada seseorang dengan kode “89” di Cirebon. on In d A gu ng saksi Jusman telah menyerahkan Narkotika jenis Ecstasy tersebut kepada es dimana selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2016 Terdakwa diberitahu bahwa Hal. 16 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 16