ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R RIZKI dengan kode “775” yang selanjutnya hal tersebut dilaporkan kepada Aseng ; ng - Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 216, Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG kembali dihubungi oleh Aseng melalui telepon untuk gu mengambil Shabu sebanyak 106 kilogram dan Ectasy sebanyak 150.000 butir ke Malaysia, kemudian Terdakwa menyuruh Andis untuk berangkat ke Malaysia mengambil shabu, dan pada tanggal 23 Februari 2016, Andis sudah A menerima Shabu dari Aseng dan akan tiba di Selat Panjang, pada keesokan harinya, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias Abeng untuk ub lik ah memberitahukan hal tersebut kepada saksi Jusman dan Terdakwa juga memberitahu nomor handphone saksi Jusman kepada Andis untuk bisa saling am berhubungan, dan pada tanggal 24 Februari 2016 saksi Yanto alias Abeng memberitahu Terdakwa bahwa saksi Jusman telah menerima 2 buah dus berisi Shabu dari Andis, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias ah k ep Abeng agar memberitahu Jusman untuk menyimpan Shabunya terlebih dahulu karena akan ada pengambilan Shabu dan Ecstasy lagi, kemudian pada In do ne si R tanggal 27 Februari 2016 Terdakwa disuruh Aseng untuk mengambil Shabu dan Ecstasy ke Malaysia dan untuk pekerjaan tersebut Terdakwa kemudian A gu ng menyuruh Memet untuk berangkat ke Malaysia pada tanggal 3 Maret 2016 saksi Yanto alias Abeng memberitahu Terdakwa bahwa saksi Jusman telah menerima 2 buah dus berisi Shabu dan Ecstasy dari Memet, sehingga jumlah dus berisi Narkotika yang diterima saksi Jusman sebanyak 4 buah dus, selain itu saksi Yanto alias Abeng memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi Jusman akan berangkat ke Cirebon keesokan harinya, dan Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias Abeng agar memberitahu saksi Jusman untuk lik 10 Maret 2016 saksi Yanto alias Abeng memberitahu Tersangka KARUN bahwa Jusman sudah sampai di Cirebon, kemudian Terdakwa ub memberitahukan hal tersebut kepada Aseng, kemudian Terdakwa disuruh menunggu instruksi selanjutnya dari Aseng, selanjutnya pada tanggal 13 ep Maret 2016, Aseng menyuruh Terdakwa agar saksi Jusman membuka 4 buah dus dan mengambil 50 bungkus Shabu untuk dimasukkan kedalam dus lain dan menyerahkan sebanyak 50 bungkus Shabu kepada Rizki dengan kode R ka m ah membawa 4 buah dus berisikan narkotika tersebut ke Cirebon, pada tanggal ng memberitahu Terdakwa bahwa saksi Jusman telah menyerahkan 50 bungkus on In d A gu Shabu kepada Rizki, kemudian hal tersebut beritahukan Terdakwa kepada es “775”, kemudian pada tanggal 14 Maret 2016, saksi Yanto alias Abeng Hal. 17 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17