ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

RIZKI dengan kode “775” yang selanjutnya hal tersebut dilaporkan kepada
Aseng ;

ng

- Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 216, Terdakwa KARUN alias AHONG

alias HANCIONG kembali dihubungi oleh Aseng melalui telepon untuk

gu

mengambil Shabu sebanyak 106 kilogram dan Ectasy sebanyak 150.000 butir
ke Malaysia, kemudian Terdakwa menyuruh Andis untuk berangkat ke

Malaysia mengambil shabu, dan pada tanggal 23 Februari 2016, Andis sudah

A

menerima Shabu dari Aseng dan akan tiba di Selat Panjang, pada keesokan

harinya, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias Abeng untuk

ub
lik

ah

memberitahukan hal tersebut kepada saksi Jusman dan Terdakwa juga
memberitahu nomor handphone saksi Jusman kepada Andis untuk bisa saling

am

berhubungan, dan pada tanggal 24 Februari 2016 saksi Yanto alias Abeng
memberitahu Terdakwa bahwa saksi Jusman telah menerima 2 buah dus
berisi Shabu dari Andis, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias

ah
k

ep

Abeng agar memberitahu Jusman untuk menyimpan Shabunya terlebih dahulu
karena akan ada pengambilan Shabu dan Ecstasy lagi, kemudian pada

In
do
ne
si

R

tanggal 27 Februari 2016 Terdakwa disuruh Aseng untuk mengambil Shabu
dan Ecstasy ke Malaysia dan untuk pekerjaan tersebut Terdakwa kemudian

A
gu
ng

menyuruh Memet untuk berangkat ke Malaysia pada tanggal 3 Maret 2016

saksi Yanto alias Abeng memberitahu Terdakwa bahwa saksi Jusman telah
menerima 2 buah dus berisi Shabu dan Ecstasy dari Memet, sehingga jumlah

dus berisi Narkotika yang diterima saksi Jusman sebanyak 4 buah dus, selain
itu saksi Yanto alias Abeng memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi
Jusman akan berangkat ke Cirebon keesokan harinya, dan Terdakwa

menyuruh saksi Yanto alias Abeng agar memberitahu saksi Jusman untuk

lik

10 Maret 2016 saksi Yanto alias Abeng memberitahu Tersangka KARUN
bahwa

Jusman

sudah

sampai

di

Cirebon,

kemudian

Terdakwa

ub

memberitahukan hal tersebut kepada Aseng, kemudian Terdakwa disuruh
menunggu instruksi selanjutnya dari Aseng, selanjutnya pada tanggal 13

ep

Maret 2016, Aseng menyuruh Terdakwa agar saksi Jusman membuka 4 buah
dus dan mengambil 50 bungkus Shabu untuk dimasukkan kedalam dus lain
dan menyerahkan sebanyak 50 bungkus Shabu kepada Rizki dengan kode

R

ka

m

ah

membawa 4 buah dus berisikan narkotika tersebut ke Cirebon, pada tanggal

ng

memberitahu Terdakwa bahwa saksi Jusman telah menyerahkan 50 bungkus

on
In
d

A

gu

Shabu kepada Rizki, kemudian hal tersebut beritahukan Terdakwa kepada

es

“775”, kemudian pada tanggal 14 Maret 2016, saksi Yanto alias Abeng

Hal. 17 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 17

Select target paragraph3