ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Aseng, selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2016, Aseng menyuruh Terdakwa agar Jusman menyerahkan 20 dan 15 bungkus Shabu kepada saksi ng Muhammad Rizki, kemudian setelah Jusman menyerahkan 20 dan 15 bungkus Shabu kepada saksi Muhammad Rizki, kemudian hal tersebut gu Terdakwa beritahukan kepada Aseng ; - Bahwa pada tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 17.45 WIB Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dibawah pimpinan AKBP DONY A SETIAWAN berhasil penangkapan terhadap saksi Muhammad Rizki dan saksi Fajar Priyo Susilo yang sedang berada di dalam mobil Toyota Rush Nopol : B ub lik ah 2129 JA di Rest area Jalan Tol Cipali KM 117 Purwakarta, Jawa Barat, dan setelah melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti antara am lain berupa ± 13.0000 (tiga belas ribu) gram shabu dan 20.000 (dua puluh ribu) butir Ecstasy yang disembunyikan di dalam speaker mobil dan 2.000 (dua ribu) gram Shabu yang disimpan di dalam bantal, kemudian sekitar pukul ah k ep 19.000 WIB bertempat di kediaman saksi Muhammad Rizki yang terletak di Perum Bumi Citra Lestari, Cirebon, Jawa Barat, Tim Direktorat Tindak Pidana In do ne si R Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti antara lain berupa ± 24.500 (dua puluh empat ribu lima ratus) gram Shabu, 160.000 A gu ng (seratus enam puluh ribu) butir Ecstasy dan peralatan untuk mengemas Shabu dan Ecstasy, dan dari hasil intrograsi terhadap saksi Muhammad Rizki dan saksi Fajar Priyo Susilo diperoleh keterangan bahwa sejak bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 saksi Muhammad Rizki melakukan pekerjaan dari saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat (Narapidana di lapas Klas IIA Narkotika Jakarta) untuk menerima penyerahan Shabu dan Ecstasy dari Jusman di Cirebon kemudian Shabu dan Ecstasy diserahkan oleh saksi lik saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat dimana sebelum diserahkan shabu disimpan di rumah saksi Muhammad Rizki dan saksi Fajar Priyo Susilo ub berperan membantu saksi Muhammad Rizki ; - Bahwa setelah mendapat keterangan dari saksi Muhammad Rizki dan saksi ep Fajar Priyo Susilo, selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2016 Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemui saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat di lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, dan diperoleh keterangan R ka m ah Muhammad Rizki kepada orang lain di Cirebon dan Jakarta atas instruksi dari ng Gunawan alias Tio Anggiat telah melakukan pekerjaan dari ASU (Warga on In d A gu Negara Malaysia (DPO)) untuk menerima Ecstasy dan Shabu dengan cara es bahwa sejak bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 saksi Ricky Hal. 18 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 18