ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Aseng, selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2016, Aseng menyuruh Terdakwa

agar Jusman menyerahkan 20 dan 15 bungkus Shabu kepada saksi

ng

Muhammad Rizki, kemudian setelah Jusman menyerahkan 20 dan 15

bungkus Shabu kepada saksi Muhammad Rizki, kemudian hal tersebut

gu

Terdakwa beritahukan kepada Aseng ;

- Bahwa pada tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 17.45 WIB Tim Direktorat
Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dibawah pimpinan AKBP DONY

A

SETIAWAN berhasil penangkapan terhadap saksi Muhammad Rizki dan saksi
Fajar Priyo Susilo yang sedang berada di dalam mobil Toyota Rush Nopol : B

ub
lik

ah

2129 JA di Rest area Jalan Tol Cipali KM 117 Purwakarta, Jawa Barat, dan
setelah melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti antara

am

lain berupa ± 13.0000 (tiga belas ribu) gram shabu dan 20.000 (dua puluh
ribu) butir Ecstasy yang disembunyikan di dalam speaker mobil dan 2.000
(dua ribu) gram Shabu yang disimpan di dalam bantal, kemudian sekitar pukul

ah
k

ep

19.000 WIB bertempat di kediaman saksi Muhammad Rizki yang terletak di
Perum Bumi Citra Lestari, Cirebon, Jawa Barat, Tim Direktorat Tindak Pidana

In
do
ne
si

R

Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti antara lain
berupa ± 24.500 (dua puluh empat ribu lima ratus) gram Shabu, 160.000

A
gu
ng

(seratus enam puluh ribu) butir Ecstasy dan peralatan untuk mengemas
Shabu dan Ecstasy, dan dari hasil intrograsi terhadap saksi Muhammad Rizki
dan saksi Fajar Priyo Susilo diperoleh keterangan bahwa sejak bulan Januari

2016 sampai dengan bulan Maret 2016 saksi Muhammad Rizki melakukan

pekerjaan dari saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat (Narapidana di lapas
Klas IIA Narkotika Jakarta) untuk menerima penyerahan Shabu dan Ecstasy

dari Jusman di Cirebon kemudian Shabu dan Ecstasy diserahkan oleh saksi

lik

saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat dimana sebelum diserahkan shabu
disimpan di rumah saksi Muhammad Rizki dan saksi Fajar Priyo Susilo

ub

berperan membantu saksi Muhammad Rizki ;

- Bahwa setelah mendapat keterangan dari saksi Muhammad Rizki dan saksi

ep

Fajar Priyo Susilo, selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2016 Tim Direktorat
Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemui saksi Ricky Gunawan alias
Tio Anggiat di lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, dan diperoleh keterangan

R

ka

m

ah

Muhammad Rizki kepada orang lain di Cirebon dan Jakarta atas instruksi dari

ng

Gunawan alias Tio Anggiat telah melakukan pekerjaan dari ASU (Warga

on
In
d

A

gu

Negara Malaysia (DPO)) untuk menerima Ecstasy dan Shabu dengan cara

es

bahwa sejak bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 saksi Ricky

Hal. 18 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 18

Select target paragraph3