ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R menyuruh saksi Muhammad Rizki menerima Shabu dan Ecstasy dari saksi Jusman kemudian menyerahkan Shabu dan Ecstasy tersebut kepada orang ng lain di Cirebon dan Jakarta, dan diperoleh keterangan bahwa saksi Jusman berada di Cirebon dan menginap di Hotel Penta, selanjutnya sekitar pukul gu 13.30 WIB Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi Jusman di Kamar 323 Hotel Penta Cirebon dan menyita barang bukti 2 buah Handphone, dan dari hasil interograsi diperoleh keterangan bahwa saksi Jusman A merupakan ABK KM Bahari I dengan route pelayaran Selat Panjang - Cirebon, dan telah membawa Narkotika dari Selat Panjang ke Cirebon, selanjutnya ub lik ah Tim melakukan penggeledahan terhadap KM Bahari I yang bersandar di pelabuhan Muara Jati, Cirebon dan menyita barang bukti berupa 1 buah am Handphone dan 5 gram Shabu, saksi Jusman mengakui bahwa Sejak bulan September 2015 s/d Maret 2016 secara bertahap saksi Jusman melakukan pekerjaan dari saksi Sugianto alias Acai untuk menerima penyerahan Ecstasy ah k ep dan Shabu dari Memet (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) dan Andis (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) di Selat Panjang, kemudian atas dan diserahkan kepada saksi Muhammad Rizki di Cirebon ; In do ne si R instruksi saksi Sugianto alias Acai, Shabu dan Ecstasy tersebut agar dibawa A gu ng - Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2016, Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Kris Subandriyo melakukan penangkapan terhadap saksi Sugianto alias Acai di rumahnya yang terletak di Jl. Sadar Kota Dumai, Provinsi Riau dan menyita barang bukti berupa 3 buah handphone dan Buku tabungan BRI Britama atas nama Sugianto, dan setelah melakukan interograsi diakui oleh saksi Sugianto alias Acai bahwa saksi Sugianto alias Acai telah disuruh oleh Narapidana Terdakwa KARUN alias lik melakukan pekerjaan menerima dan menyerahkan Narkotika dengan cara menyuruh saksi Jusman menerima Shabu dan Ecstasy dari Memet dan Andis ub di Selat Panjang, kemudian menyuruh saksi Jusman membawa dan menyerahkan Narkotika tersebut kepada saksi Muhammad Rizki di Cirebon ep atas instruksi dari Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG dan untuk pekerjaan tersebut saksi Sugianto alias Acai memperoleh upah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s/d Rp100.000.000,00 (seratus juta R ka m ah AHONG alias HANCIONG yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan untuk ng rekeningnya, dan selain saksi Sugianto alias Acai orang yang melakukan on In d A gu pekerjaan dari Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG untuk es rupiah) setiap 1 kali pekerjaan yang diterima secara transfer melalui Hal. 19 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 19