ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 5. Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Pemohon dimana terbukti bahwa Pemohon ng mempunyai seorang isteri dan 2 (dua) anak yang masih kecil dan tentunya masih membutuhkan bimbingan dan nafkah dari Pemohon Kasasi sebagai suami dan seorang bapak dan malah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi gu memberikan pertimbangan yang memberatkan Pemohon Kasasi dan terkesan Pemohon Kasasi adalah pemilik dari 75 Kg barang bukti tersebut, pemilik dari 13 kg barang bukti tersebut, namun hukuman yang dijatuhkan kepada Pemohon Kasasi seolah-olah Pemohon Kasasi sebagai pemilik dari ub lik ah A padahal dalam perkara a quo Pemohon Kasasi hanya didakwakan sebagai 75 kg, dan hal ini jelas menampakkan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi tidak jeli ataupun lalai dalam mempertimbangkan seluruh fakta yang ada. Peran am sebagai suami dan orang tua bagi Pemohon tentunya tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya ketika Pemohon Kasasi dipidana dengan hukuman ep mati (dihilangkan hak hidupnya) dibandingkan dengan peran Pemohon yang ah k menurut sudut pandang pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang terbukti bahwa Pemohon Kasasi tentunya sangat jauh dari rasa In do ne si Kasasi juga; R keadilan bagi Pemohon yang tentunya berdampak bagi keluarga Pemohon A gu ng 6. Bahwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan vonis berupa hukuman mati dimana putusan hukuman mati adalah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup dan sangatlah kejam dan diluar peri kemanusian dan hukuman mati juga tidak bersifat edukasi dan dalam hal di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam penjatuhan vonis, hukuman tersebut tidak dapat dikoreksi karena Terpidana lik internasional yang telah diratifikasi hampir 140 negara, dengan demikian penjatuhan vonis mati terhadap Pemohon kasasi adalah bentuk kesalahan penerapan hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan hal ini begitu ub m ah terlanjut di eksekusi dan hukuman mati tersebut juga melanggar hukum saja diikuti dan dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tanpa terlebih ka dahulu memeriksa dan mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang ada, ep maka dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah salah ah dan lalai dalam menerapkan hukum; kepada menciptakan sisi keadilan bagi seluruh rakyat, dengan hukuman ng M yang begitu tinggi yaitu HUKUMAN MATI tentunya membuat tidak on Hal. 35 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu tercapainya tujuan hukum itu sendiri, disisi lain hak untuk hidup adalah hak es R Bahwa hukum itu sendiri bertujuan bukan untuk membuat jera namun lebih ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35