ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Allah,

Tuhan

R

asasi manusia yang tidak bisa diambil oleh manusia manapun kecuali oleh
Semesta

Alam,

maka

PEMOHON

KASASI

PADA

ng

KESEMPATAN ini MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM MAHKAMAH

AGUNG KIRANYA DAPAT MEMBERIKAN KEADILAN yang seadil-adilnya

dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh aspek-aspek yang ada

gu

sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Pemohon
Kasasi;

A

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/

Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, dengan

ub
lik

ah

Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan Judex Facti

am

telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana
yang berlaku serta tidak melampaui wewenangnya;

ep

2. Bahwa keberatan Terdakwa dalam memori kasasinya pada angka 1 (satu)

ah
k

sampai angka 5 (lima) tidak dapat dibenarkan karena perbuatan Terdakwa
melakukan permufakatan jahat membeli, menjadi perantara dalam jual-beli

In
do
ne
si

R

Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sehingga perbuatan Terdakwa

merupakan tindak pidana Narkotika dan semua pertimbangan hukum Judex

A
gu
ng

Facti berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari
alat-alat bukti yang sah menurut hukum dalam bentuk keterangan para saksi
dan keterangan Terdakwa sendiri, terbukti Terdakwa terlibat dalam

pembelian Narkotika golongan I jenis shabu-shabu dari Malaysia dengan

berat keseluruhan ± 78.106,6 (tujuh puluh delapan ribu seratus enam koma enam)
gram yang dibeli dari saudara Jenggot (DPO) dimana sebagiannya yaitu sejumlah

lik

3. Bahwa Terdakwa dipersidangan menyangkal terlibat atas mufakat jahat
dalam kasus Narkotika akan tetapi menurut saksi Verbalisn Marudut R.L,
S.H., yang memeriksa Terdakwa pada saat penyidikan menerangkan ketika

ub

m

ah

13,5 (tiga belas koma lima) kilogram adalah milik Terdakwa;

di penyidikan Terdakwa diperiksa tanpa tekanan, paksaan dan bujukan

ep

koma lima) kilogram adalah miliknya dan 40 (empat puluh kilogram milik saksi
Abdullah alias Dulah bin Zakaria;

alias Dullah bin Zakaria memasukkan shabu-shabu dari Malaysia ke Aceh.

on

Hal. 36 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

ng

Pada bulan Desember 2014 Terdakwa memesan shabu sebanyak 7 (tujuh)

es

R

4. Bahwa pada Tahun 2013 Terdakwa bekerjasama dengan saksi Abdullah

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

dimana Terdakwa mengakui Narkotika shabu-shabu seberat 13,5 (tiga belas

Halaman 36

Select target paragraph3