ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

5. Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan hal-hal
yang meringankan bagi Pemohon dimana terbukti bahwa Pemohon

ng

mempunyai seorang isteri dan 2 (dua) anak yang masih kecil dan tentunya
masih membutuhkan bimbingan dan nafkah dari Pemohon Kasasi sebagai
suami dan seorang bapak dan malah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

gu

memberikan pertimbangan yang memberatkan Pemohon Kasasi dan

terkesan Pemohon Kasasi adalah pemilik dari 75 Kg barang bukti tersebut,

pemilik dari 13 kg barang bukti tersebut, namun hukuman yang dijatuhkan

kepada Pemohon Kasasi seolah-olah Pemohon Kasasi sebagai pemilik dari

ub
lik

ah

A

padahal dalam perkara a quo Pemohon Kasasi hanya didakwakan sebagai

75 kg, dan hal ini jelas menampakkan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi tidak
jeli ataupun lalai dalam mempertimbangkan seluruh fakta yang ada. Peran

am

sebagai suami dan orang tua bagi Pemohon tentunya tidak dapat dijalankan
sebagaimana mestinya ketika Pemohon Kasasi dipidana dengan hukuman

ep

mati (dihilangkan hak hidupnya) dibandingkan dengan peran Pemohon yang

ah
k

menurut sudut pandang pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
yang terbukti bahwa Pemohon Kasasi tentunya sangat jauh dari rasa

In
do
ne
si

Kasasi juga;

R

keadilan bagi Pemohon yang tentunya berdampak bagi keluarga Pemohon

A
gu
ng

6. Bahwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan vonis berupa
hukuman

mati

dimana

putusan

hukuman

mati

adalah

merupakan

pelanggaran terhadap hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup dan

sangatlah kejam dan diluar peri kemanusian dan hukuman mati juga tidak

bersifat edukasi dan dalam hal di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam
penjatuhan vonis, hukuman tersebut tidak dapat dikoreksi karena Terpidana

lik

internasional yang telah diratifikasi hampir 140 negara, dengan demikian
penjatuhan vonis mati terhadap Pemohon kasasi adalah bentuk kesalahan
penerapan hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan hal ini begitu

ub

m

ah

terlanjut di eksekusi dan hukuman mati tersebut juga melanggar hukum

saja diikuti dan dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tanpa terlebih

ka

dahulu memeriksa dan mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang ada,

ep

maka dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah salah

ah

dan lalai dalam menerapkan hukum;

kepada menciptakan sisi keadilan bagi seluruh rakyat, dengan hukuman

ng

M

yang begitu tinggi yaitu HUKUMAN MATI tentunya membuat tidak

on

Hal. 35 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

tercapainya tujuan hukum itu sendiri, disisi lain hak untuk hidup adalah hak

es

R

Bahwa hukum itu sendiri bertujuan bukan untuk membuat jera namun lebih

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 35

Select target paragraph3