ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

bahan pertimbangan dalam putusan a quo jelas-jelas merupakan kekeliruan
dan salah dalam menerapkan hukum;

ng

Bahwa yang anehnya lagi, putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama
tersebut begitu saja diambil, diterima oleh Majeis Hakim Pengadilan Tinggi

serta dikuatkan tanpa mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta tersebut

gu

diatas, maka dengan dengan demikian Hakim Pegadilan Tinggi jelas telah

SALAH DAN LALAI dalam menerapkan hukum sehingga putusan Majelis

A

Hakim Pegadilan Tinggi juga salah dan keliru;

Hakim Pengadilan Negeri dengan tidak memberikan alasan-alasan dan

ub
lik

ah

3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menilai putusan Majelis

pertimbangan hukumnya terlebih dahulu seperti diwajibkan oleh undangundang dan hal demikian telah mempertegas bahwa Majelis Hakim

am

Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum;

Bahwa dengan kesalahan dalam menilai fakta-fakta yang dilakukan oleh

ep

Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan begitu saja dikuti oleh Majelis Hakim

ah
k

Pengadilan Tinggi, maka dengan jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi telah salah dan lalai dalam menerapkan hukum;

In
do
ne
si

R

4. Bahwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak pernah mempertimbangkan

satupun hal-hal yang meringankan bagi Pemohon Kasasi dan itu merupakan

A
gu
ng

kesalahan dari penerapan hukum acara, padahal banyak hal-hal yang

meringankan yang dapat dipertimbangkan dimana dalam persidangan

Pemohon Kasasi berlaku sopan, Pemohon Kasasi juga merupakan tulang
punggung keluarga yang mempunyai ibu yang sudah uzur, istri dan 2 (dua)
anak yang masih kecil dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan
begitu saja diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan dengan

lik

salah dan lalai dalam menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan
sama sekali Memori Banding yang Pemohon Kasasi ajukan. Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi wajib memberikan pertimbangan secara berimbang

ub

m

ah

demikian maka jelas bahwa Majelis Hakim Pegadiilan Tinggi telah telah

terhadap dalil-dalil yang diajukan baik dari Pemohon maupun Termohon,

ka

namun dalam putusan perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan Tinggi hanya

ep

mempertimbangkan kontra memori banding dari Termohon saja, sedangkan

ah

memori banding dari Pembanding (sekarang Pemohon Kasasi) tidak

banding dari Pemohon Kasasi maka jelas-jelas Majelis Hakim Pengadilan

on

Hal. 34 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

ng

M

Tinggi TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM;

es

R

dipertimbangkan sama sekali. Dengan tidak mempertimbangkan memori

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 34

Select target paragraph3