ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

salah dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri karena telah di
posisikan dalam posisi Usman;

ng

Maka berdasarkan hal tersebut, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan
Negeri mempertimbangkan pelaku lain sebagaimana diatur dalam Pasal 55
ayat (1) KUHP dan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah salah

gu

dalam menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan secara
seksama sehingga ada pelaku lain yang tidak dipertimbangkan sehingga

Majelis Hakim Pengadilan tingggi dan tentunya hal ini membuat MAJELIS

HAKIM PENGADILAN TINGGI telah salah dalam menerapkan hukum dan

ub
lik

ah

A

penempatan pasal pun menjadi salah dan hal ini begitu saja dikuti oleh

salah memutus perkara ini;

2. Bahwa, Majelis Hakim tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan

am

hukum Acara karena dengan begitu saja mengambil dalil-dalil yang JPU
sampaikan dalam dakwaan dan tuntutannya dan bahkan yang lebih parah,

ep

Majelis Hakim Tingkat pertama telah melakukan copy paste dalil-dalil dan

ah
k

analisa yuridis dari Jaksa Penuntut Umum dan menjadikannya sebagai
pertimbangan hukum dalam putusan a quo sedangkan pledooi dan dalil-dalil

In
do
ne
si

R

dari Penasihat Hukum Pemohon Kasasi begitu saja diabaikan oleh Majelis

Hakim Tingkat Pertama hal mana dapat dilihat dari halaman 61 sampai

A
gu
ng

halaman 75 Putusan, Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama begitu
saja melakukan copy paste terhadap dalil-dalil dari JPU. Selain itu Hakim
Pengadilan Tingkat Pertama juga mempertimbangkan keterangan saksi yang

tidak pernah bisa dihadirkan dalam Persidangan, saksi Usman alias Raoh

dan saksi Sutardi, sedangkan menurut hukum acara pidana keterangan saksi
yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian adalah keterangan saksi yang di

lik

Pertama begitu saja mempertimbangkan keterangan saksi dari Penyidik,
penangkap dan penyelidik, padahal mereka adalah orang yang sama dan
keterangannya tersebut tidak mempunyai kualitas sebagai keterangan saksi

ub

m

ah

sampaikan di hadapan persidangan. Selain itu juga, Majelis Hakim Tingkat

kerena mereka mempunyai kepentingan agar Pemohon kasasi itu bersalah

ka

karena mereka adalah penyelidik, penangkap, penyidik dan juga sekaligus

ep

saksi dan di hadapan persidangan telah disaksi bahwa muka dan badan

ah

Pemohon Kasasi masih ada luka bekas penyiksaan dari penyidik itu sendiri

adalah buah dari rekayasa penyidik. Dengan demikian pertimbangan Majelis

on

Hal. 33 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

ng

M

Hakim yang mengambil begitu saja keterangan saksi dari penyidik sebagai

es

R

sehingga keterangan pemohon kasasi YANG TERTUANG DALAM BAP

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 33

Select target paragraph3