ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R salah dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri karena telah di posisikan dalam posisi Usman; ng Maka berdasarkan hal tersebut, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan pelaku lain sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah salah gu dalam menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan secara seksama sehingga ada pelaku lain yang tidak dipertimbangkan sehingga Majelis Hakim Pengadilan tingggi dan tentunya hal ini membuat MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI telah salah dalam menerapkan hukum dan ub lik ah A penempatan pasal pun menjadi salah dan hal ini begitu saja dikuti oleh salah memutus perkara ini; 2. Bahwa, Majelis Hakim tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan am hukum Acara karena dengan begitu saja mengambil dalil-dalil yang JPU sampaikan dalam dakwaan dan tuntutannya dan bahkan yang lebih parah, ep Majelis Hakim Tingkat pertama telah melakukan copy paste dalil-dalil dan ah k analisa yuridis dari Jaksa Penuntut Umum dan menjadikannya sebagai pertimbangan hukum dalam putusan a quo sedangkan pledooi dan dalil-dalil In do ne si R dari Penasihat Hukum Pemohon Kasasi begitu saja diabaikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama hal mana dapat dilihat dari halaman 61 sampai A gu ng halaman 75 Putusan, Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama begitu saja melakukan copy paste terhadap dalil-dalil dari JPU. Selain itu Hakim Pengadilan Tingkat Pertama juga mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak pernah bisa dihadirkan dalam Persidangan, saksi Usman alias Raoh dan saksi Sutardi, sedangkan menurut hukum acara pidana keterangan saksi yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian adalah keterangan saksi yang di lik Pertama begitu saja mempertimbangkan keterangan saksi dari Penyidik, penangkap dan penyelidik, padahal mereka adalah orang yang sama dan keterangannya tersebut tidak mempunyai kualitas sebagai keterangan saksi ub m ah sampaikan di hadapan persidangan. Selain itu juga, Majelis Hakim Tingkat kerena mereka mempunyai kepentingan agar Pemohon kasasi itu bersalah ka karena mereka adalah penyelidik, penangkap, penyidik dan juga sekaligus ep saksi dan di hadapan persidangan telah disaksi bahwa muka dan badan ah Pemohon Kasasi masih ada luka bekas penyiksaan dari penyidik itu sendiri adalah buah dari rekayasa penyidik. Dengan demikian pertimbangan Majelis on Hal. 33 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu ng M Hakim yang mengambil begitu saja keterangan saksi dari penyidik sebagai es R sehingga keterangan pemohon kasasi YANG TERTUANG DALAM BAP ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33