ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

1. Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya tidak pernah
mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan terkesan begitu saja

ng

menerima dakwaan yang didasarkan pada BAP Penyidik dan bukan pada
fakta persidangan yang sebenarnya dan yang diperoleh di dalam

persidangan dan dalam fakta persidangan jelas terbukti bahwa barang bukti

gu

sebesar 75 kg tersebut diambil dari DPO Usman alias Raoh dan milik

saudara Usman dan tidak ada hubungan apapun dengan Pemohon Kasasi

ditemukan barang bukti apapun dan sangatlah aneh apabila tanpa dasar
apapun namun dengan hanya mendasarkan pada BAP Usman yag dibuat

ub
lik

ah

A

konon pula Pemohon kasasi ditangkap di kawasan Medan dan tidak

oleh Penyidik dimana Pemohon Kasasi dibebankan sebagai pemilik barang
bukti sebesar 13 Kg yang merupakan bagian dari barang bukti sebesar 75

am

Kg, sedangkan Usman alias Raoh tidak pernah memberikan keterangan di
hadapan

persidangan

dan

Majelis

Hakim

hanya

menyandarkan

ep

pertimbangan hukum pada BAP yang dibuat oleh Penyidik, sedangkan fakta

ah
k

bahwa Pemohon Kasasi tidak ditemukan bukti narkoba yang dituduhkan
miliknya dan anehnya lagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi begitu saja
Putusan

Hakim

Pengadilan

Negeri

tanpa

In
do
ne
si

sepenuhnya

R

menerima

pertimbangan hukum sama sekali, dengan tidak memberikan pertimbangan

A
gu
ng

hukum apapun dan menerima begitu saja Putusan Hakim Pengadilan Negeri

dan menyatakan bahwa bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
tersebut adalah telah tepat, benar dan baik dalam penerapan hukum, adalah

merupakan suatu kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Hakim
Pengadilan Tinggi;

Bahwa seharusnya dengan dipertimbangkan barang tersebut adalah milik
tentunya

ada

pihak

lain

selain

Terdakwa

yang

harus

lik

mempertanggung jawabkan terhadap barang bukti tersebut dan sehingga
perlu ada penjelasan mengenai PESERTA yang melakukan perbuatan
pidana itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam
pembuktian

berupa

keterangan

ub

m

ah

Usman

saksi

yang

dihadirkan

di

hadapan

ka

persidangan TERBUKTI bahwa barang bukti tersebut adalah ditemukan

ep

berada dalam kekuasaan Usman alias Raoh dan Usman alias Raoh tidak

ah

pernah dihadirkan ke persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Pemohon sendiri dan seharusnya karena ada dader lain yang seharusnya

ng

M

dibebankan tanggung jawab atas tindak pidana a quo, dengan tidak

on

Hal. 32 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

mempertimbangkan peran Usman maka peran dari Terdakwa pun telah

es

R

telah dengan tidak cermat membebankan tanggung jawab tersebut kepada

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3