ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1. Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya tidak pernah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan terkesan begitu saja ng menerima dakwaan yang didasarkan pada BAP Penyidik dan bukan pada fakta persidangan yang sebenarnya dan yang diperoleh di dalam persidangan dan dalam fakta persidangan jelas terbukti bahwa barang bukti gu sebesar 75 kg tersebut diambil dari DPO Usman alias Raoh dan milik saudara Usman dan tidak ada hubungan apapun dengan Pemohon Kasasi ditemukan barang bukti apapun dan sangatlah aneh apabila tanpa dasar apapun namun dengan hanya mendasarkan pada BAP Usman yag dibuat ub lik ah A konon pula Pemohon kasasi ditangkap di kawasan Medan dan tidak oleh Penyidik dimana Pemohon Kasasi dibebankan sebagai pemilik barang bukti sebesar 13 Kg yang merupakan bagian dari barang bukti sebesar 75 am Kg, sedangkan Usman alias Raoh tidak pernah memberikan keterangan di hadapan persidangan dan Majelis Hakim hanya menyandarkan ep pertimbangan hukum pada BAP yang dibuat oleh Penyidik, sedangkan fakta ah k bahwa Pemohon Kasasi tidak ditemukan bukti narkoba yang dituduhkan miliknya dan anehnya lagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi begitu saja Putusan Hakim Pengadilan Negeri tanpa In do ne si sepenuhnya R menerima pertimbangan hukum sama sekali, dengan tidak memberikan pertimbangan A gu ng hukum apapun dan menerima begitu saja Putusan Hakim Pengadilan Negeri dan menyatakan bahwa bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut adalah telah tepat, benar dan baik dalam penerapan hukum, adalah merupakan suatu kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi; Bahwa seharusnya dengan dipertimbangkan barang tersebut adalah milik tentunya ada pihak lain selain Terdakwa yang harus lik mempertanggung jawabkan terhadap barang bukti tersebut dan sehingga perlu ada penjelasan mengenai PESERTA yang melakukan perbuatan pidana itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam pembuktian berupa keterangan ub m ah Usman saksi yang dihadirkan di hadapan ka persidangan TERBUKTI bahwa barang bukti tersebut adalah ditemukan ep berada dalam kekuasaan Usman alias Raoh dan Usman alias Raoh tidak ah pernah dihadirkan ke persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemohon sendiri dan seharusnya karena ada dader lain yang seharusnya ng M dibebankan tanggung jawab atas tindak pidana a quo, dengan tidak on Hal. 32 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu mempertimbangkan peran Usman maka peran dari Terdakwa pun telah es R telah dengan tidak cermat membebankan tanggung jawab tersebut kepada ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32