ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Membaca putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 12/PID /2016/PT.BNA., tanggal 22 Februari 2016 yang amar lengkapnya sebagai - ng berikut : Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21 gu Desember 2015., Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN.Bna., yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu ub lik ah A - rupiah); Mengingat akta Permohonan Kasasi Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN.Bna., am yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menerangkan, bahwa pada tanggal 17 Maret 2016 Penasihat Hukum Terdakwa ep untuk dan atas nama Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 ah k Maret 2016 mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut; In do ne si R Memperhatikan Memori Kasasi tanggal 30 Maret 2016 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di A gu ng Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 30 Maret 2016; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 07 Maret 2016 dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk dan atas nama Terdakwa HAMDANI RAZALI alias HAM alias DANI bin RAZALI mengajukan kasasi pada tanggal 17 Maret lik Banda Aceh pada tanggal 30 Maret 2016, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan tersebut secara formal dapat diterima; ub dengan cara menurut Undang-Undang, oleh karena itu permohonan kasasi Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut: ep ka m ah 2016 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum telah salah mempertimbangkan hukum dan on kurang Hal. 31 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu ng mempertimbangkan; dalam es yang R karena begitu saja menerima Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 31