ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

simcard 081375641022;

-

1 (satu) buah nomor Simcard Malaysia 60176890356;

ng

-

1 (satu) buah KTP atas nama Hamdani Razali;

1 (satu) buah Pasport atas nama Hamdani Razali;

gu

Dirampas untuk dimusnahkan;

4. Biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada

A

Negara;

Membaca Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 247/Pid.Sus/

ub
lik

ah

2015/PN.Bna., tanggal 21 Desember 2015 yang amar lengkapnya sebagai
berikut :

1. Menyatakan Terdakwa Hamdani Razali alias Ham alias Dani bin Razali,

am

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
”Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam

ep

tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, menjadi

ah
k

perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;

In
do
ne
si

R

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hamdani Razali alias Ham alias
Dani bin Razali dengan Pidana Mati;

A
gu
ng

3. Menetapkan Terdakwa Hamdani Razali alias Ham alias Dani bin Razali
tetap berada dalam tahanan;

4. Menetapkan barang bukti berupa:

· 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi: BL 899
DB;

· 3 (tiga) karung yang masing-masing isi shabu dan 1 (satu) bungkus

lik

bungkus dengan 78.106,6 (tujuh puluh delapan ribu seratus enam koma
enam) gram brutto;

Dipergunakan dalam perkara Abdullah alias Dullah bin Zakaria;

ub

m

ah

shabu sehingga jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima)

· 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor

ka

simcard 081375641022;

ep

· 1 (satu) buah nomor Simcard Malaysia 60176890356;

ah

· 1 (satu) buah KTP atas nama Hamdani Razali;

Dirampas untuk dimusnahkan;

ng

M

5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah

on

Hal. 30 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

es

R

· 1 (satu) buah Pasport atas nama Hamdani Razali;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3