ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 12/PID

/2016/PT.BNA., tanggal 22 Februari 2016 yang amar lengkapnya sebagai

-

ng

berikut :

Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21

gu

Desember 2015., Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN.Bna., yang dimintakan
banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu

ub
lik

ah

A

-

rupiah);

Mengingat akta Permohonan Kasasi Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN.Bna.,

am

yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang
menerangkan, bahwa pada tanggal 17 Maret 2016 Penasihat Hukum Terdakwa

ep

untuk dan atas nama Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16

ah
k

Maret 2016 mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan
Tinggi Banda Aceh tersebut;

In
do
ne
si

R

Memperhatikan Memori Kasasi tanggal 30 Maret 2016 yang diajukan oleh
Penasihat Hukum Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di

A
gu
ng

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 30 Maret 2016;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut

telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 07 Maret 2016 dan

Penasihat Hukum Terdakwa untuk dan atas nama Terdakwa HAMDANI RAZALI
alias HAM alias DANI bin RAZALI mengajukan kasasi pada tanggal 17 Maret

lik

Banda Aceh pada tanggal 30 Maret 2016, dengan demikian permohonan kasasi
beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan

tersebut secara formal dapat diterima;

ub

dengan cara menurut Undang-Undang, oleh karena itu permohonan kasasi

Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon
Kasasi/Terdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut:

ep

ka

m

ah

2016 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum

telah

salah

mempertimbangkan

hukum

dan

on

kurang

Hal. 31 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

ng

mempertimbangkan;

dalam

es

yang

R

karena begitu saja menerima Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 31

Select target paragraph3