ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bahan pertimbangan dalam putusan a quo jelas-jelas merupakan kekeliruan dan salah dalam menerapkan hukum; ng Bahwa yang anehnya lagi, putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut begitu saja diambil, diterima oleh Majeis Hakim Pengadilan Tinggi serta dikuatkan tanpa mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta tersebut gu diatas, maka dengan dengan demikian Hakim Pegadilan Tinggi jelas telah SALAH DAN LALAI dalam menerapkan hukum sehingga putusan Majelis A Hakim Pegadilan Tinggi juga salah dan keliru; Hakim Pengadilan Negeri dengan tidak memberikan alasan-alasan dan ub lik ah 3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menilai putusan Majelis pertimbangan hukumnya terlebih dahulu seperti diwajibkan oleh undangundang dan hal demikian telah mempertegas bahwa Majelis Hakim am Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum; Bahwa dengan kesalahan dalam menilai fakta-fakta yang dilakukan oleh ep Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan begitu saja dikuti oleh Majelis Hakim ah k Pengadilan Tinggi, maka dengan jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah salah dan lalai dalam menerapkan hukum; In do ne si R 4. Bahwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak pernah mempertimbangkan satupun hal-hal yang meringankan bagi Pemohon Kasasi dan itu merupakan A gu ng kesalahan dari penerapan hukum acara, padahal banyak hal-hal yang meringankan yang dapat dipertimbangkan dimana dalam persidangan Pemohon Kasasi berlaku sopan, Pemohon Kasasi juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai ibu yang sudah uzur, istri dan 2 (dua) anak yang masih kecil dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan begitu saja diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan dengan lik salah dan lalai dalam menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan sama sekali Memori Banding yang Pemohon Kasasi ajukan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi wajib memberikan pertimbangan secara berimbang ub m ah demikian maka jelas bahwa Majelis Hakim Pegadiilan Tinggi telah telah terhadap dalil-dalil yang diajukan baik dari Pemohon maupun Termohon, ka namun dalam putusan perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan Tinggi hanya ep mempertimbangkan kontra memori banding dari Termohon saja, sedangkan ah memori banding dari Pembanding (sekarang Pemohon Kasasi) tidak banding dari Pemohon Kasasi maka jelas-jelas Majelis Hakim Pengadilan on Hal. 34 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu ng M Tinggi TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM; es R dipertimbangkan sama sekali. Dengan tidak mempertimbangkan memori ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34