ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Bahwa pada saat penangkapan barang yang berhasil diamankan dari
Terdakwa yaitu :

ng

· 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard
081375641022;

· 1 (satu) buah KTP atas nama Hamdani Razali;

gu

· 1 (satu) buah Paspor AR 590770 atas nama Hamdani Razali;

· 1 (satu) buah nomor simcard Malaysia dengan nomor 60176890356;

A

Bahwa sebelumnya Terdakwa beberapa kali mengambil Shabu dari Malaysia
atas perintah saksi ABDULLAH yaitu antara lain :

Pada tahun 2013 Terdakwa menjalin kerjasama dengan saksi ABDULLAH

ub
lik

ah

·

dalam hal memasukkan Shabu dari Malaysia ke Aceh, dan Terdakwa
bekerja pada saksi ABDULLAH yaitu mengurus semua yang berkaitan

am

dengan pengiriman/penyerahan Shabu kepada RIZAL (DPO) di Pangkal
Pinang Malaysia, dan untuk kesepakatan kerjasama tersebut Terdakwa

ep

menerima upah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) setiap

ah
k

pengiriman / kilogram nya, dan Terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh
saksi ABDULLAH untuk mengambil Shabu kepada JENGGOT (DPO) di

In
do
ne
si

R

Malaysia, kemudian Shabu tersebut Terdakwa serahkan pada RIZAL untuk
diserahkan kepada saksi ABDULLAH;

Selanjutnya awal bulan Desember 2014 Terdakwa memesan Shabu

A
gu
ng

·

sebanyak 7 (tujuh) kilogram kepada JENGGOT (DPO) di Malaysia, dan

Terdakwa menyuruh JENGGOT (DPO) agar menyerahkan Shabu tersebut
pada RIZAL (DPO) orang suruhan Terdakwa, dan setelah Shabu pesanan
Terdakwa diterima oleh RIZAL (DPO) selanjutnya RIZAL (DPO) menyuruh

USMAN alias RAOH (DPO) untuk menyerahkan Shabu tersebut pada

lik

Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika perbuatan

ub

memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman jenis shabu tersebut Terdakwa HAMDANI RAZALI alias HAM
alias DANI bin RAZALI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan shabu
tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau

ep

ka

m

ah

Terdakwa.

pengembangan ilmu pengetahuan;

Badan

Narkotika

Nasional

Nomor:

350

B/II/2015/BALAI LAB

ng

NARKOBA tertanggal 23 Februari 2015 yang ditandatangani pemeriksa

on

Hal. 24 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

MAEMUNAH S.Si., M.Si., dan RIESKA DWI WIDAYATIO, S.Si., M.Si., serta

es

Narkoba

R

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 24

Select target paragraph3