ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Bahwa pada saat penangkapan barang yang berhasil diamankan dari Terdakwa yaitu : ng · 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard 081375641022; · 1 (satu) buah KTP atas nama Hamdani Razali; gu · 1 (satu) buah Paspor AR 590770 atas nama Hamdani Razali; · 1 (satu) buah nomor simcard Malaysia dengan nomor 60176890356; A Bahwa sebelumnya Terdakwa beberapa kali mengambil Shabu dari Malaysia atas perintah saksi ABDULLAH yaitu antara lain : Pada tahun 2013 Terdakwa menjalin kerjasama dengan saksi ABDULLAH ub lik ah · dalam hal memasukkan Shabu dari Malaysia ke Aceh, dan Terdakwa bekerja pada saksi ABDULLAH yaitu mengurus semua yang berkaitan am dengan pengiriman/penyerahan Shabu kepada RIZAL (DPO) di Pangkal Pinang Malaysia, dan untuk kesepakatan kerjasama tersebut Terdakwa ep menerima upah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) setiap ah k pengiriman / kilogram nya, dan Terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh saksi ABDULLAH untuk mengambil Shabu kepada JENGGOT (DPO) di In do ne si R Malaysia, kemudian Shabu tersebut Terdakwa serahkan pada RIZAL untuk diserahkan kepada saksi ABDULLAH; Selanjutnya awal bulan Desember 2014 Terdakwa memesan Shabu A gu ng · sebanyak 7 (tujuh) kilogram kepada JENGGOT (DPO) di Malaysia, dan Terdakwa menyuruh JENGGOT (DPO) agar menyerahkan Shabu tersebut pada RIZAL (DPO) orang suruhan Terdakwa, dan setelah Shabu pesanan Terdakwa diterima oleh RIZAL (DPO) selanjutnya RIZAL (DPO) menyuruh USMAN alias RAOH (DPO) untuk menyerahkan Shabu tersebut pada lik Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika perbuatan ub memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut Terdakwa HAMDANI RAZALI alias HAM alias DANI bin RAZALI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan shabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ep ka m ah Terdakwa. pengembangan ilmu pengetahuan; Badan Narkotika Nasional Nomor: 350 B/II/2015/BALAI LAB ng NARKOBA tertanggal 23 Februari 2015 yang ditandatangani pemeriksa on Hal. 24 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu MAEMUNAH S.Si., M.Si., dan RIESKA DWI WIDAYATIO, S.Si., M.Si., serta es Narkoba R Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 24