pada

hari

Jum`at

tanggal

13

Februari

R

Bahwa

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

2015

USMAN

berkomunikasi memberitahukan kepada Terdakwa bahwa barang Shabu sudah

14

ng

jalan (lewat laut) dan diperkirakan tiba di Aceh pada hari Sabtu malam tanggal
Februari

2015,

dan

apabila

sudah

sampai

maka

memberitahukan pada Terdakwa;

USMAN

akan

gu

Bahwa pada tanggal 14 Februari 2015 RIZAL (DPO) dari Malaysia

menghubungi USMAN alias RAOH (DPO) lewat telepon dan mengirimkan

A

nomor telepon saksi HASAN BASRI dan menyuruh USMAN agar segera

menghubungi dan mengambil Shabu kepada saksi HASAN BASRI, namun

HASAN

BASRI

yang

menelpon

ub
lik

ah

USMAN alias RAOH (DPO) tidak menelpon, hingga sekira sore hari saksi
USMAN

alias

RAOH

(DPO)

dan

memberitahukan bahwa Shabu pesanan sudah tiba melalui jalur laut dan akan

am

dibawa saksi HASAN BASRI ke Aceh;

Selanjutnya USMAN alias RAOH (DPO) dan saksi HASAN BASRI

ep

bersepakat untuk bertemu di depan Puskesmas Peurlak Barat Aceh Timur,

ah
k

selanjutnya setelah bertemu saksi HASAN BASRI yang datang bersama 2 (dua)
orang rekannya menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi

In
do
ne
si

R

BL 899 DB kemudian USMAN alias RAOH (DPO) bertukar mobil Toyota Hilux

Nomor Polisi BK 9410 RI dengan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 899 DB

A
gu
ng

yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) karung,

setelah itu USMAN alias RAOH (DPO) membawa mobil Avanza warna hitam
dengan Nomor Polisi BL 899 DB tersebut dan memakirkannya di rumahnya di
Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur,

Aceh dan memberitahukan kepada saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET untuk

membantu memindahkan dan mengawasi narkotika jenis shabu yang ada di

lik

untuk pekerjaannya tersebut saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET mendapat
upah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dimana kemudian sebelum

ub

memindahkan narkotika jenis shabu tersebut saksi SAMSUL BAHRI alias
KOMBET ditangkap anggota Polri BNN saat berada di depan pagar rumah
USMAN alias RAOH (DPO), kemudian dilanjutkan penangkapan saksi HASAN
BASRI di rumah ANWAR dan penangkapan saksi ABDULLAH alias DULLAH di

ep

ka

m

ah

dalam mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BL 899 DB tersebut, dan

Gang Kesatria Desa BR Puntong Kecamatan Langsa Baro Kabupaten Aceh

2015 sekira jam 08.30 WIB di Hotel Serela kamar 434 di Jalan Gatot Subroto

ng

Nomor 395 Medan sumatera Utara ketika sedang menunggu shabu pesanannya

on

Hal. 23 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

datang, sedangkan USMAN alias RAOH (DPO) melarikan diri;

es

R

Timur, kemudian penangkapan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 23

Select target paragraph3