pada hari Jum`at tanggal 13 Februari R Bahwa In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 2015 USMAN berkomunikasi memberitahukan kepada Terdakwa bahwa barang Shabu sudah 14 ng jalan (lewat laut) dan diperkirakan tiba di Aceh pada hari Sabtu malam tanggal Februari 2015, dan apabila sudah sampai maka memberitahukan pada Terdakwa; USMAN akan gu Bahwa pada tanggal 14 Februari 2015 RIZAL (DPO) dari Malaysia menghubungi USMAN alias RAOH (DPO) lewat telepon dan mengirimkan A nomor telepon saksi HASAN BASRI dan menyuruh USMAN agar segera menghubungi dan mengambil Shabu kepada saksi HASAN BASRI, namun HASAN BASRI yang menelpon ub lik ah USMAN alias RAOH (DPO) tidak menelpon, hingga sekira sore hari saksi USMAN alias RAOH (DPO) dan memberitahukan bahwa Shabu pesanan sudah tiba melalui jalur laut dan akan am dibawa saksi HASAN BASRI ke Aceh; Selanjutnya USMAN alias RAOH (DPO) dan saksi HASAN BASRI ep bersepakat untuk bertemu di depan Puskesmas Peurlak Barat Aceh Timur, ah k selanjutnya setelah bertemu saksi HASAN BASRI yang datang bersama 2 (dua) orang rekannya menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi In do ne si R BL 899 DB kemudian USMAN alias RAOH (DPO) bertukar mobil Toyota Hilux Nomor Polisi BK 9410 RI dengan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 899 DB A gu ng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) karung, setelah itu USMAN alias RAOH (DPO) membawa mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BL 899 DB tersebut dan memakirkannya di rumahnya di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur, Aceh dan memberitahukan kepada saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET untuk membantu memindahkan dan mengawasi narkotika jenis shabu yang ada di lik untuk pekerjaannya tersebut saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET mendapat upah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dimana kemudian sebelum ub memindahkan narkotika jenis shabu tersebut saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET ditangkap anggota Polri BNN saat berada di depan pagar rumah USMAN alias RAOH (DPO), kemudian dilanjutkan penangkapan saksi HASAN BASRI di rumah ANWAR dan penangkapan saksi ABDULLAH alias DULLAH di ep ka m ah dalam mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BL 899 DB tersebut, dan Gang Kesatria Desa BR Puntong Kecamatan Langsa Baro Kabupaten Aceh 2015 sekira jam 08.30 WIB di Hotel Serela kamar 434 di Jalan Gatot Subroto ng Nomor 395 Medan sumatera Utara ketika sedang menunggu shabu pesanannya on Hal. 23 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu datang, sedangkan USMAN alias RAOH (DPO) melarikan diri; es R Timur, kemudian penangkapan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 23