atas permintaan CEKWAN (DPO), namun R Shabu In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id setelah Terdakwa berkomunikasi lewat telepon dengan saksi ABDULLAH ternyata saksi ng ABDULLAH juga telah memesan Shabu sebanyak 40 (empat puluh) kilogram kepada JENGGOT (DPO), kemudian JENGGOT memberitahukan kepada Terdakwa bahwa permintaan Shabu di penuhi sebanyak 13,5 kilogram dan gu harga Shabu tersebut Rp314.000.000,00 ( tiga ratus empat belas juta rupiah) / kilo gramnya. Kemudian Terdakwa menghubungi USMAN alias RAOH (DPO) A dan memberitahukan bahwa Terdakwa sedang memesan Shabu di Malaysia kepada JENGGOT dan menyuruh USMAN (DPO) untuk menjemput Shabu di ub lik ah Malaysia kepada RIZAL (DPO), karena RIZAL (DPO) adalah orang yang membantu pengambilan Shabu dari JENGGOT di Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut; am Bahwa apabila Shabu pesanan tersebut tiba di Indonesia, maka USMAN alias RAOH (DPO) akan memberitahukan pada Terdakwa, dan selanjutnya memberitahukan pada CEKWAN dan CEKWAN akan ep Terdakwa ah k memberitahukan nomor tetepon orang suruhannya kepada Terdakwa dan nantinya nomor telepon orang suruhannya tersebut akan Terdakwa kirim kepada In do ne si suruhan CEKWAN; R USMAN (DPO) untuk kemudian menyerahkan Shabu tersebut pada orang A gu ng Bahwa sesuai kesepakatan Terdakwa akan menerima upah/fee dari CEKWAN sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) apabila Shabu pesanan tersebut telah di terima oleh CEKWAN (DPO), sedangkan untuk USMAN alias RAOH (DPO) yang bertugas menjemput pesanan narkotika Shabu hingga nantinya diserahkan pada CEKWAN belum ada kesepakan upah yang akan diberikan pada USMAN alias RAOH (DPO); lik dilakukan setelah barang diterima dan ada yang sudah terjual, hal tersebut disepakati karena JENGGOT (DPO) sudah mengenal Terdakwa berhubung ub Terdakwa sudah beberapa kali mengambil Shabu pada JENGGOT atas perintah saksi ABDULLAH; Bahwa setelah Terdakwa mendapat kabar dari JENGGOT bahwasannya pesanan Shabu sudah ada, kemudian Terdakwa menyuruh USMAN alias RAOH (DPO) untuk mengambil ep ka m ah Sedangkan kesepakatan pembayaran Shabu terhadap JENGGOT dapat shabu dari RIZAL (DPO), dan RIZAL pun pesanan Terdakwa, RIZAL juga mengambil Shabu pesanan saksi ABDULLAH on Hal. 22 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu ng pada JENGGOT yang akan bersama-sama dikirim ke Aceh; es R memberitahukan kepada Terdakwa bahwasannya selain mengambil Shabu ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 22