atas

permintaan

CEKWAN

(DPO),

namun

R

Shabu

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

setelah

Terdakwa

berkomunikasi lewat telepon dengan saksi ABDULLAH ternyata

saksi

ng

ABDULLAH juga telah memesan Shabu sebanyak 40 (empat puluh) kilogram

kepada JENGGOT (DPO), kemudian JENGGOT memberitahukan kepada
Terdakwa bahwa permintaan Shabu di penuhi sebanyak 13,5 kilogram dan

gu

harga Shabu tersebut Rp314.000.000,00 ( tiga ratus empat belas juta rupiah) /
kilo gramnya. Kemudian Terdakwa menghubungi USMAN alias RAOH (DPO)

A

dan memberitahukan bahwa Terdakwa sedang memesan Shabu di Malaysia

kepada JENGGOT dan menyuruh USMAN (DPO) untuk menjemput Shabu di

ub
lik

ah

Malaysia kepada RIZAL (DPO), karena RIZAL (DPO) adalah orang yang

membantu pengambilan Shabu dari JENGGOT di Malaysia masuk ke Indonesia
melalui jalur laut;

am

Bahwa apabila Shabu pesanan tersebut tiba di Indonesia, maka USMAN
alias RAOH (DPO) akan memberitahukan pada Terdakwa, dan selanjutnya
memberitahukan

pada

CEKWAN

dan

CEKWAN

akan

ep

Terdakwa

ah
k

memberitahukan nomor tetepon orang suruhannya kepada Terdakwa dan
nantinya nomor telepon orang suruhannya tersebut akan Terdakwa kirim kepada

In
do
ne
si

suruhan CEKWAN;

R

USMAN (DPO) untuk kemudian menyerahkan Shabu tersebut pada orang

A
gu
ng

Bahwa sesuai kesepakatan Terdakwa akan menerima upah/fee dari

CEKWAN sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) apabila Shabu

pesanan tersebut telah di terima oleh CEKWAN (DPO), sedangkan untuk

USMAN alias RAOH (DPO) yang bertugas menjemput pesanan narkotika Shabu

hingga nantinya diserahkan pada CEKWAN belum ada kesepakan upah yang
akan diberikan pada USMAN alias RAOH (DPO);

lik

dilakukan setelah barang diterima dan ada yang sudah terjual, hal tersebut
disepakati karena JENGGOT (DPO) sudah mengenal Terdakwa berhubung

ub

Terdakwa sudah beberapa kali mengambil Shabu pada JENGGOT atas perintah
saksi ABDULLAH;

Bahwa setelah Terdakwa mendapat kabar dari JENGGOT bahwasannya
pesanan Shabu sudah ada, kemudian Terdakwa menyuruh USMAN alias RAOH
(DPO)

untuk

mengambil

ep

ka

m

ah

Sedangkan kesepakatan pembayaran Shabu terhadap JENGGOT dapat

shabu

dari

RIZAL

(DPO),

dan

RIZAL

pun

pesanan Terdakwa, RIZAL juga mengambil Shabu pesanan saksi ABDULLAH

on

Hal. 22 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

ng

pada JENGGOT yang akan bersama-sama dikirim ke Aceh;

es

R

memberitahukan kepada Terdakwa bahwasannya selain mengambil Shabu

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 22

Select target paragraph3