ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan
percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika

ng

dan Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan

Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan

gu

oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 06.10

A

WIB saksi FERNANDO, saksi WIDARSONO dan saksi SUTARDI (ketiganya
anggota POLRI) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya

ub
lik

ah

transaksi peredaran gelap Narkotika di Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan
Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya saksi
FERNANDO, saksi WIDARSONO dan saksi SUTARDI (ketiganya anggota

am

POLRI) bersama anggota Tiem lainnya (Tiem Aceh dan Tiem Medan)
melakukan penyelidikan dan dicurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam

ep

Nomor Polisi BL 899 DB yang diduga untuk mengangkut Narkotika Shabu, dan

ah
k

sekira jam 08.00 WIB anggota Tiem Polri Aceh melakukan penggrebekan
setelah mobil toyota Avanza Nomor Polisi BL 899 DB masuk halaman rumah

In
do
ne
si

R

dan sudah dalam keadaan terparkir, namun setelah saksi Sutardi dan tiem Aceh
lainnya melakukan penyergapan pengendara mobil toyota Avanza yang

A
gu
ng

bernama saksi USMAN alias RAOH langsung melarikan diri kebelakang rumah
ke perkebunan kelapa sawit. Kemudian saksi SUTARDI dan tiem Aceh lainnya

melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Avanza Nomor Polisi BL
899 DB dan di dalam kendaraan tersebut di dapat Narkotika dalam bentuk kristal

putih jenis Shabu dengan jumlah 74 (tujuh puluh empat) bungkus dan 1 (satu)
bungkus plastik warna merah dengan jumlah total sekira 78,106,6 kg brutto, dan

lik

diamankan oleh saksi SUTARDI dan Tiem Aceh lainnya bahwa sebanyak 13 kg
(13 bungkus) merupakan Narkotika yang dipesan Terdakwa. Selanjutnya saksi

ub

SUTARDI dan Tiem Aceh lainnya menginformasikan kepada saksi FERNANDO
dan Tiem Medan lainnya bahwa Terdakwa sedang berada di Hotel Grand Serela
Medan Sumatera Utara, kemudian saksi FERNANDO bersama Tiem lainnya
melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15

ep

ka

m

ah

dari hasil penyelidikan tim Polri bahwa Narkotika jenis Shabu yang berhasil

Februari 2015 sekira jam 10.00 WIB di Hotel Gran Serela Medan Sumatera

saksi Abdullah, selanjutnya selang beberapa hari kemudian sehubungan

ng

Terdakwa telah mengenal JENGGOT (DPO) maka tanpa sepengetahuan saksi

on

Hal. 21 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

ABDULLAH Terdakwa menelpon JENGGOT (DPO) di Malaysia memesan

es

R

Utara, yaitu pada awal bulan Februari 2015 setelah Terdakwa bertemu dengan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 21

Select target paragraph3