ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika ng dan Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan gu oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 06.10 A WIB saksi FERNANDO, saksi WIDARSONO dan saksi SUTARDI (ketiganya anggota POLRI) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya ub lik ah transaksi peredaran gelap Narkotika di Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya saksi FERNANDO, saksi WIDARSONO dan saksi SUTARDI (ketiganya anggota am POLRI) bersama anggota Tiem lainnya (Tiem Aceh dan Tiem Medan) melakukan penyelidikan dan dicurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam ep Nomor Polisi BL 899 DB yang diduga untuk mengangkut Narkotika Shabu, dan ah k sekira jam 08.00 WIB anggota Tiem Polri Aceh melakukan penggrebekan setelah mobil toyota Avanza Nomor Polisi BL 899 DB masuk halaman rumah In do ne si R dan sudah dalam keadaan terparkir, namun setelah saksi Sutardi dan tiem Aceh lainnya melakukan penyergapan pengendara mobil toyota Avanza yang A gu ng bernama saksi USMAN alias RAOH langsung melarikan diri kebelakang rumah ke perkebunan kelapa sawit. Kemudian saksi SUTARDI dan tiem Aceh lainnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Avanza Nomor Polisi BL 899 DB dan di dalam kendaraan tersebut di dapat Narkotika dalam bentuk kristal putih jenis Shabu dengan jumlah 74 (tujuh puluh empat) bungkus dan 1 (satu) bungkus plastik warna merah dengan jumlah total sekira 78,106,6 kg brutto, dan lik diamankan oleh saksi SUTARDI dan Tiem Aceh lainnya bahwa sebanyak 13 kg (13 bungkus) merupakan Narkotika yang dipesan Terdakwa. Selanjutnya saksi ub SUTARDI dan Tiem Aceh lainnya menginformasikan kepada saksi FERNANDO dan Tiem Medan lainnya bahwa Terdakwa sedang berada di Hotel Grand Serela Medan Sumatera Utara, kemudian saksi FERNANDO bersama Tiem lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 ep ka m ah dari hasil penyelidikan tim Polri bahwa Narkotika jenis Shabu yang berhasil Februari 2015 sekira jam 10.00 WIB di Hotel Gran Serela Medan Sumatera saksi Abdullah, selanjutnya selang beberapa hari kemudian sehubungan ng Terdakwa telah mengenal JENGGOT (DPO) maka tanpa sepengetahuan saksi on Hal. 21 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu ABDULLAH Terdakwa menelpon JENGGOT (DPO) di Malaysia memesan es R Utara, yaitu pada awal bulan Februari 2015 setelah Terdakwa bertemu dengan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 21