ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PUTRI HERYANI, S.Si., Apt., dan diketahui KUSWARDANI S.si., M.Farm., Apt., disimpulkan bahwa barang bukti berupa: ng 1. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2611 gram. 2. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.2 berisikan kristal warna putih gu dengan berat netto 0,2542 gram. 3. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.3 berisikan kristal warna putih A dengan berat netto 0,2089 gram. dengan berat netto 0,2205 gram. ub lik ah 4. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.4 berisikan kristal warna putih 5. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2425 gram. am 6. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.6 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2960 gram. ep 7. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.7 berisikan kristal warna putih ah k dengan berat netto 0,3060 gram. 8. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.8 berisikan kristal warna putih In do ne si R dengan berat netto 0,2839 gram. 9. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.9 berisikan kristal warna putih A gu ng dengan berat netto 0,3018 gram. 10. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.10 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2623 gram. 11. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.11 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2766 gram. 12. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.12 berisikan kristal warna putih lik 13. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.13 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3414 gram. dengan berat netto 0,2988 gram. ub 14. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.14 berisikan kristal warna putih 15. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.15 berisikan kristal warna putih ep dengan berat netto 0,2685 gram. 16. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.16 berisikan kristal warna putih 17. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.17 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2819 gram. on ng Hal. 25 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d gu A es R dengan berat netto 0,2559 gram. M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah dengan berat netto 0,2922 gram. Halaman 25