ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Utara, yaitu pada awal bulan Februari 2015 setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Abdullah, selanjutnya selang beberapa hari kemudian sehubungan ng Terdakwa telah mengenal JENGGOT (DPO) maka tanpa sepengetahuan saksi ABDULLAH Terdakwa menelpon JENGGOT (DPO) di Malaysia memesan Shabu atas permintaan CEKWAN (DPO), namun setelah Terdakwa gu berkomunikasi lewat telepon dengan saksi ABDULLAH ternyata saksi ABDULLAH juga telah memesan Shabu sebanyak 40 (empat puluh) kilogram A kepada JENGGOT (DPO), kemudian JENGGOT memberitahukan kepada Terdakwa bahwa permintaan Shabu dipenuhi sebanyak 13,5 kilogram dan harga ub lik ah Shabu tersebut Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah) / kilo gramnya; Kemudian Terdakwa menghubungi USMAN alias RAOH (DPO) dan am memberitahukan bahwa Terdakwa sedang memesan Shabu di Malaysia kepada JENGGOT dan menyuruh USMAN (DPO) untuk menjemput Shabu di Malaysia ep kepada RIZAL (DPO), karena RIZAL (DPO) adalah orang yang membantu ah k pengambilan Shabu dari JENGGOT di Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut; In do ne si R Bahwa apabila Shabu pesanan tersebut tiba di Indonesia, maka USMAN alias RAOH (DPO) akan memberitahukan pada Terdakwa, dan selanjutnya memberitahukan A gu ng Terdakwa pada CEKWAN dan CEKWAN akan memberitahukan nomor tetepon orang suruhannya kepada Terdakwa dan nantinya nomor telepon orang suruhannya tersebut akan Terdakwa kirim kepada USMAN (DPO) untuk kemudian menyerahkan Shabu tersebut pada orang suruhan CEKWAN; Bahwa sesuai kesepakatan Terdakwa akan menerima upah/fee dari lik pesanan tersebut telah diterima oleh CEKWAN (DPO), sedangkan untuk USMAN alias RAOH (DPO) yang bertugas menjemput pesanan narkotika Shabu ub hingga nantinya diserahkan pada CEKWAN belum ada kesepakan upah yang akan diberikan pada USMAN alias RAOH (DPO); Sedangkan kesepakatan pembayaran Shabu terhadap JENGGOT dapat dilakukan setelah barang diterima dan ada yang sudah terjual, hal tersebut ep ka m ah CEKWAN sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) apabila Shabu disepakati karena JENGGOT (DPO) sudah mengenal Terdakwa berhubung ng Bahwa setelah Terdakwa mendapat kabar dari JENGGOT bahwasannya on Hal. 13 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu pesanan Shabu sudah ada, kemudian Terdakwa menyuruh USMAN alias RAOH es saksi ABDULLAH; R Terdakwa sudah beberapa kali mengambil Shabu pada JENGGOT atas perintah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13