untuk

mengambil

shabu

dari

RIZAL

(DPO),

R

(DPO)

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

dan

RIZAL

pun

memberitahukan kepada Terdakwa bahwasannya selain mengambil Shabu

ng

pesanan Terdakwa, RIZAL juga mengambil Shabu pesanan saksi ABDULLAH
pada JENGGOT yang akan bersama-sama dikirim ke Aceh;
Bahwa

pada

hari

Jum`at

tanggal

13

Februari

2015

USMAN

gu

berkomunikasi memberitahukan kepada Terdakwa bahwa barang Shabu sudah
jalan (lewat laut) dan diperkirakan tiba di Aceh pada hari Sabtu malam tanggal

A

14

Februari

2015,

dan

apabila

sudah

sampai

maka

USMAN

akan

Bahwa pada tanggal 14 Februari 2015 RIZAL (DPO) dari Malaysia

ub
lik

ah

memberitahukan pada Terdakwa;

menghubungi USMAN alias RAOH (DPO) lewat telepon dan mengirimkan
nomor telepon saksi HASAN BASRI dan menyuruh USMAN agar segera

am

menghubungi dan mengambil Shabu kepada saksi HASAN BASRI, namun
USMAN alias RAOH (DPO) tidak menelpon, hingga sekira sore hari saksi
BASRI

yang

menelpon

USMAN

alias

RAOH

(DPO)

dan

ep

HASAN

ah
k

memberitahukan bahwa Shabu pesanan sudah tiba melalui jalur laut dan akan
dibawa saksi HASAN BASRI ke Aceh.

In
do
ne
si

R

Selanjutnya USMAN alias RAOH (DPO) dan saksi HASAN BASRI
bersepakat untuk bertemu di depan Puskesmas Peurlak Barat Aceh Timur,

A
gu
ng

selanjutnya setelah bertemu saksi HASAN BASRI yang datang bersama 2 (dua)
orang rekannya menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi
BL 899 DB kemudian USMAN alias RAOH (DPO) bertukar mobil Toyota Hilux

Nomor Polisi BK 9410 RI dengan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 899 DB
yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) karung,

setelah itu USMAN alias RAOH (DPO) membawa mobil Avanza warna hitam

lik

Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur,
Aceh dan memberitahukan kepada saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET untuk

ub

membantu memindahkan dan mengawasi narkotika jenis shabu yang ada di
dalam mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BL 899 DB tersebut, dan
untuk pekerjaannya tersebut saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET mendapat
upah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dimana kemudian sebelum

ep

ka

m

ah

dengan Nomor Polisi BL 899 DB tersebut dan memakirkannya di rumahnya di

memindahkan narkotika jenis shabu tersebut saksi SAMSUL BAHRI alias

USMAN alias RAOH (DPO), kemudian dilanjutkan penangkapan saksi HASAN

ng

BASRI di rumah ANWAR dan penangkapan saksi ABDULLAH alias DULLAH di

on

Hal. 14 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

Gang Kesatria Desa BR Puntong Kecamatan Langsa Baro Kabupaten Aceh

es

R

KOMBET ditangkap anggota Polri BNN saat berada di depan pagar rumah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 14

Select target paragraph3