ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Timur, kemudian penangkapan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari
2015 sekira jam 08.30 WIB di Hotel Serela kamar 434 di Jalan Gatot Subroto

ng

Nomor 395 Medan sumatera Utara ketika sedang menunggu shabu pesanannya
datang, sedangkan USMAN alias RAOH (DPO) melarikan diri;

Bahwa pada saat penangkapan barang yang berhasil diamankan dari

gu

Terdakwa yaitu :

· 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard

· 1 (satu) buah KTP atas nama Hamdani Razali;

· 1 (satu) buah Paspor AR 590770 atas nama Hamdani Razali;

ub
lik

ah

A

081375641022;

· 1 (satu) buah nomor simcard Malaysia dengan nomor 60176890356;
Bahwa sebelumnya Terdakwa beberapa kali mengambil Shabu dari

am

Malaysia atas perintah saksi ABDULLAH yaitu antara lain :
·

Pada tahun 2013 Terdakwa menjalin kerjasama dengan saksi ABDULLAH

ep

dalam hal memasukkan Shabu dari Malaysia ke Aceh, dan Terdakwa

ah
k

bekerja pada saksi ABDULLAH yaitu mengurus semua yang berkaitan
dengan pengiriman/penyerahan Shabu kepada RIZAL (DPO) di Pangkal

In
do
ne
si

R

Pinang Malaysia, dan untuk kesepakatan kerjasama tersebut Terdakwa

menerima upah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) setiap

A
gu
ng

pengiriman / kilogramnya, dan Terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh

saksi ABDULLAH untuk mengambil Shabu kepada JENGGOT (DPO) di
Malaysia, kemudian Shabu tersebut Terdakwa serahkan pada RIZAL untuk
diserahkan kepada saksi ABDULLAH;

· Selanjutnya awal bulan Desember 2014 Terdakwa memesan Shabu

sebanyak 7 (tujuh) kilogram kepada JENGGOT (DPO) di Malaysia, dan

Terdakwa menyuruh JENGGOT (DPO) agar menyerahkan Shabu tersebut
pada RIZAL (DPO) orang suruhan Terdakwa, dan setelah Shabu pesanan

lik

ah

Terdakwa diterima oleh RIZAL (DPO) selanjutnya RIZAL (DPO) menyuruh

ub

USMAN alias RAOH (DPO) untuk menyerahkan Shabu tersebut pada
Terdakwa.

Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa

ep

m
ka

hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau

RAZALI alias HAM alias DANI bin RAZALI tanpa ijin dari yang berwenang dan

on

Hal. 15 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

ng

masuk ketentuan import barang karena shabu tersebut dibawa dari luar Negeri

es

R

menyalurkan Narkotika golongan I jenis shabu tersebut Terdakwa HAMDANI

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3