ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Negeri Banda Aceh untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa HAMDANI RAZALI alias HAM bin DANI, Maka Pengadilan Negeri ng Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 gu ayat (2) yakni tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud A pada ayat (1) yang dalam dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai ub lik ah berikut: Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 06.10 WIB saksi FERNANDO, saksi WIDARSONO dan saksi SUTARDI (ketiganya am anggota POLRI) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi peredaran gelap Narkotika di Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan ep Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya saksi ah k FERNANDO, saksi WIDARSONO dan saksi SUTARDI (ketiganya anggota POLRI) bersama anggota Tiem lainnya (Tiem Aceh dan Tiem Medan) In do ne si R melakukan penyelidikan dan dicurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi BL 899 DB yang di duga untuk mengangkut Narkotika Shabu, dan A gu ng sekira jam 08.00 WIB anggota Tiem Polri Aceh melakukan penggrebekan setelah mobil toyota Avanza Nomor Polisi BL 899 DB masuk halaman rumah dan sudah dalam keadaan terparkir, namun setelah saksi Sutardi dan tiem Aceh lainnya melakukan penyergapan pengendara mobil toyota Avanza yang bernama saksi USMAN alias RAOH langsung melarikan diri ke belakang rumah ke perkebunan kelapa sawit. Kemudian saksi SUTARDI dan tiem Aceh lainnya lik 899 DB dan di dalam kendaraan tersebut didapat Narkotika dalam bentuk kristal putih jenis Shabu dengan jumlah 74 (tujuh puluh empat) bungkus dan 1 (satu) ub bungkus plastik warna merah dengan jumlah total sekira 78,106,6 kg brutto, dan dari hasil penyelidikan tim Polri bahwa Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan oleh saksi SUTARDI dan Tiem Aceh lainnya bahwa sebanyak 13 kg (13 bungkus) merupakan Narkotika yang dipesan Terdakwa. Selanjutnya saksi ep ka m ah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Avanza Nomor Polisi BL SUTARDI dan Tiem Aceh lainnya menginformasikan kepada saksi FERNANDO Medan Sumatera Utara, kemudian saksi FERNANDO bersama Tiem lainnya ng melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 on Hal. 12 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu Februari 2015 sekira jam 10.00 WIB di Hotel Grand Serela Medan Sumatera es R dan Tiem Medan lainnya bahwa Terdakwa sedang berada di Hotel Grand Serela ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12