ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 68. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.18 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3309 gram. ng 69. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.19 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3427 gram. 70. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.20 berisikan kristal warna putih gu dengan berat netto 0,2923 gram. 71. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.21 berisikan kristal warna putih A dengan berat netto 0,2909 gram. dengan berat netto 0,3552 gram. ub lik ah 72. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.22 berisikan kristal warna putih 73. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.23 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2769 gram. am 74. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.24 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2470 gram. ep 75. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.25 berisikan kristal warna putih ah k dengan berat netto 0,2446 gram. adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika; In do ne si R Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang A gu ng Perbuatan Terdakwa HAMDANI RAZALI alias HAM alias DANI bin RAZALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa HAMDANI RAZALI alias HAM bin DANI bersama-sama lik ABDULLAH alias DULLAH, saksi HASAN BASRI bin MABENI (Alm) (ketiganya dalam berkas tersendiri) dan USMAN alias RAOH bin alm. SYAH RAZALI ub (belum tertangkap) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, atau setidaktidaknya masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Dusun Nabok Desa Lue ep ka m ah dengan saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET bin alm. SULAEMAN, saksi Bu Jalan Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur-Aceh, atau setidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal ng 85 KUHAP dan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: on Hal. 11 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu 84 / KMA / SK / VII / 2015 tanggal 08 Juli 2015 tentang penunjukan Pengadilan es R tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11