ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Utara, yaitu pada awal bulan Februari 2015 setelah Terdakwa bertemu dengan
saksi Abdullah, selanjutnya selang beberapa hari kemudian sehubungan

ng

Terdakwa telah mengenal JENGGOT (DPO) maka tanpa sepengetahuan saksi

ABDULLAH Terdakwa menelpon JENGGOT (DPO) di Malaysia memesan
Shabu

atas

permintaan

CEKWAN

(DPO),

namun

setelah

Terdakwa

gu

berkomunikasi lewat telepon dengan saksi ABDULLAH ternyata

saksi

ABDULLAH juga telah memesan Shabu sebanyak 40 (empat puluh) kilogram

A

kepada JENGGOT (DPO), kemudian JENGGOT memberitahukan kepada

Terdakwa bahwa permintaan Shabu dipenuhi sebanyak 13,5 kilogram dan harga

ub
lik

ah

Shabu tersebut Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah) / kilo
gramnya;

Kemudian Terdakwa menghubungi USMAN alias RAOH (DPO) dan

am

memberitahukan bahwa Terdakwa sedang memesan Shabu di Malaysia kepada
JENGGOT dan menyuruh USMAN (DPO) untuk menjemput Shabu di Malaysia

ep

kepada RIZAL (DPO), karena RIZAL (DPO) adalah orang yang membantu

ah
k

pengambilan Shabu dari JENGGOT di Malaysia masuk ke Indonesia melalui
jalur laut;

In
do
ne
si

R

Bahwa apabila Shabu pesanan tersebut tiba di Indonesia, maka USMAN
alias RAOH (DPO) akan memberitahukan pada Terdakwa, dan selanjutnya
memberitahukan

A
gu
ng

Terdakwa

pada

CEKWAN

dan

CEKWAN

akan

memberitahukan nomor tetepon orang suruhannya kepada Terdakwa dan

nantinya nomor telepon orang suruhannya tersebut akan Terdakwa kirim kepada
USMAN (DPO) untuk kemudian menyerahkan Shabu tersebut pada orang
suruhan CEKWAN;

Bahwa sesuai kesepakatan Terdakwa akan menerima upah/fee dari

lik

pesanan tersebut telah diterima oleh CEKWAN (DPO), sedangkan untuk
USMAN alias RAOH (DPO) yang bertugas menjemput pesanan narkotika Shabu

ub

hingga nantinya diserahkan pada CEKWAN belum ada kesepakan upah yang
akan diberikan pada USMAN alias RAOH (DPO);

Sedangkan kesepakatan pembayaran Shabu terhadap JENGGOT dapat
dilakukan setelah barang diterima dan ada yang sudah terjual, hal tersebut

ep

ka

m

ah

CEKWAN sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) apabila Shabu

disepakati karena JENGGOT (DPO) sudah mengenal Terdakwa berhubung

ng

Bahwa setelah Terdakwa mendapat kabar dari JENGGOT bahwasannya

on

Hal. 13 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

pesanan Shabu sudah ada, kemudian Terdakwa menyuruh USMAN alias RAOH

es

saksi ABDULLAH;

R

Terdakwa sudah beberapa kali mengambil Shabu pada JENGGOT atas perintah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 13

Select target paragraph3