Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan T

Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Turianti alias Man

Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dan diru`in-ahsaksi
korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun

r

Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dan didalam

kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau,
Kabupaten Luwu Timur, dan didalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah

alias Siti alias Mama Tedi di Dusun 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau,
Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama

Ria di Dusun Bone Pute 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten
Luwu Timur, dandirumah saksi korban Te'ne alias Mama Anwar di Dusun

•.:i::I,

Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan

TbJ--J'

. dirumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge,
`.`Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Muliana

alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana,
Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah kost saksi korban Whinni Stefani alias

Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau

setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum

Pengadilan Negeri Malili,me/aAw*an beberapa perfuafan yang masi.ng-

masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri schingga
meFupckaFI bebefiapa kejohateF\, deflgaT. seFIgaifa deft dengan FeT.eilm

teriebih dahulu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luke beret,
perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

i

-

Bahwa terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 berangkat dari

rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah

plsau dan senteF. Awalnya ketlka satsi kofban Tentram sementara treuF
bersama suaminya didalam kamar, halmana pada saat itu terdakwa

masuk kedalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan

Hal 47 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/pT.Mks.

Select target paragraph3