Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 02:30, dan pada hari Minggu, tanggal 27 fi Juli 2014 sekira jam 01:30 Wita, dan pada hart Kamis, tanggal 11 December 2014 sekira jam 03:00 Vvita, dan ped@ hart S8btu, tanggal 23 Mei 2015, sekira jam 04:00 Wita, dan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira jam 22:00 Wita, dan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 03:00 Wila, dan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam 03:00 Wita, dan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam 03:00 Wita, dan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 02:00 Wita, dan pada hari Jum'at, ggal 09 0ktober 2015 sekira jam 00:30 Wita, dan pada hari Jum'at, tanggal `'\Oktober 2015 sekira jam 02:00 Wita, dan pada hari Jum'at, tanggal 09 Eiber 2015 sekira jam 03:00 -wita, dan pada hari Jum'at, tanggal 16 0`ktober 5 sekira jam 23:30 Wita, dan pada hart Sabtu, tanggal 17 0ktober 2015 sekira jam 01:00 Wita, dan pada hari Jum'at, tanggal 30 0ktober 2015 sekira jam 00:30 Wita, dan pada hari Senin, tanggal 09 Nopember 2015 sekira jam 04:00 Wita atau setidak -tidaknya antara bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Nopember 2015, bertompat di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah kebun saksi korban Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga di Dusun Tembce, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dan didalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, i Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Mastang alias lbu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Hal 46 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.