Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni. Dirumah k Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan To Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Whinni Stefani alias Wini s`einentara tertidilr bersama saksi Gayuh Suryanjngsih dan perempuan Vvirda Yanti didalam r kamar kostnya setelah itu terdakwa kemudian memadamkan lampu kamar kost tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar kost saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini dengan cara membuka pintu kamar kost tersebut dan setelah terdalowa berada didalam kamar kost tersebut terdakwa langsung menusukkan pisau yang dipegangnya kearah kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini namun saksi korban Whinni Stefani alias Wini yang merasa kesakitan karena kemaluannya telah ditusuk oleh terdakwa dengan menggunakan pisau ung berteriak dan memegang pisau yang digunakan terdakwa untuk suk kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini sehingga terdakwa ung melepaskan pisau tersebut dan langsung lari meninggalkan kamar ;' .,.:-kes't saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini, kemaluan saksi korban Whinni St.efani alias Wini t.erluka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et. Repertum Nomor : 10IVEFVRSUD-lLG/LT/11/2016 tanggal 16 Pebruari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan Zakaria, S selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : --Genitalia : Luka robek pada vagina ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm tepi luka \. rata dan sudut lancip. Kesimpulan : pada korban ditemukan adanya luka karena persentuhan benda tajam. Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA diatur dan diancam pidana Pasal 354 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hal 45 darl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.