Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni. Dirumah k

Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan To

Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Whinni Stefani alias Wini s`einentara
tertidilr bersama saksi Gayuh Suryanjngsih dan perempuan Vvirda Yanti didalam

r

kamar kostnya setelah itu terdakwa kemudian memadamkan lampu kamar kost
tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar kost saksi korban Vvhinni

Stefani alias Wini dengan cara membuka pintu kamar kost tersebut dan setelah

terdalowa berada didalam kamar kost tersebut terdakwa langsung menusukkan
pisau yang dipegangnya kearah kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias
Wini namun saksi korban Whinni Stefani alias Wini yang merasa kesakitan

karena kemaluannya telah ditusuk oleh terdakwa dengan menggunakan pisau

ung berteriak dan memegang pisau yang digunakan terdakwa untuk
suk kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini sehingga terdakwa
ung melepaskan pisau tersebut dan langsung lari meninggalkan kamar
;' .,.:-kes't saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menusukkan pisau kearah
kemaluan saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini, kemaluan saksi korban
Whinni St.efani alias Wini t.erluka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et.
Repertum Nomor : 10IVEFVRSUD-lLG/LT/11/2016 tanggal 16 Pebruari

2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang

dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan

Zakaria, S selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : --Genitalia : Luka robek pada vagina ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm tepi luka

\.

rata dan sudut lancip. Kesimpulan : pada korban ditemukan adanya luka

karena persentuhan benda tajam.
Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA diatur
dan diancam pidana Pasal 354 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal 45 darl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3