lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa msuk ke

mendekati saksi korban Tentram yang sementara te
terdakwa langsung menusukkan pisau yang kearah kema

korban Tentram, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan

r

saksi korban Tentram, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah

tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban tentram

luka beret pada kemaluannya sebagaimana diuraikan dalam VLsum Et
Repertum

Nomor

:435/001IVEFVRSUD-lLG/LTMl/2014,

tanggal

05 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu
yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG

dengan basil pemeriksaan : Pemeriksaan :

Pasien masuk dengan syock hipovolemik, perdarahan aktif pervaginam
dan juga perdarahan aktif dari bokong kiri area anus.
a-,

\,

-fr

ttbr`+T'

.--

,,,,,

Luka tusuk area vagina, posisi jam 4 dan 8.

Luka tusuk bokong area anus sekitar ± 3 Cm.
Kesimpulan :

Vulnus lctum Gluteus area anus ec. Trauma tajam + syock hipovolemik.
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014

sekira jam 01 :30 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

i

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter ke tempat rumah kebun saksi
korban Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu,

Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi Susilawati sementara tertidur

bersama suami dan anaknya yang masih berusia 2 tahun, selanjutnya terdakwa
mendekati rumah kebun tersebut dan masuk kedalam kamar tempat saksi
Susilawati bersama suami dan anaknya tertidur, setelah itu terdakwa kemudian

Hal 48 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3