mendekati saksi korban Suslawati, halmana pada saat it Susilawati meraca seperti ada yang sedang meraba perutnya -.i:'`-, korban Susilawati mananyakan hal tersebut kepada suaminya, selanjutnya saksi korban langsung memegang tangan terdakwa yang saat itu sedang meraba perut saksi korban Susilawati sete[ah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Susilawati, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Susjlawati, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah kebun tersebtit. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Susilawati luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Susilawati terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Repertum Nomor :435/003/VEFVRSUD-ILO/LTMII/ 2014, Et tanggal 06 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galiso, Vvotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan : Hasil Pemeriksaan : Luka dan nyeri pada bagian kelamin, luka pada topi lateral kiri Mons VeneHs (llpatan paha klft). Kesimpulan : Vulnus lctum Mons Veneris Lateral kiri llipatan paha kiri) ec` Trauma tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember E= 2014 sekira jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga di Dusun Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam 03:00 Vvita saksi Haeriah alias Mamanya lngga Hal 49 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.