sementara tidur di,dalam kamar dirumahnya bersama saksi k Prasasti alias lngga dan perempuan Ani. halmana pada saat it alias Mamanya lngga tidur dilantai kamar dan saksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga tidur diranjang bersama perempuan Ani, selarijutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Haeriah alias Maman9a lngga dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias~"amanya lngga dan saksi korban lngga Dwi Prasasti tidur, setelah itu terdakwa menusukkan pisau S- yang dibawanya kearah kemaluan saksi lngga Dwi Prasasti alias lngga kemudian kearah kemaluan saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga yang mengakibatkan kemaluan saksi korbanHaeriah alias Mamanya lngga mengeluarkan darah dan dirawat di Rumah Sakit I La Galligo, Wotu, - Bahwa setelah terdakwa menu9ukkan pigau kearah kemaluan saksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hart Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira jam 04:00 Wita berangkat dart rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuiu ke rumah saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Bertempat didalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Hetii sementara tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2 tahun selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan teriebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi Hetti dan anaknya tertidur, halmana pada saat itu saksi Hetti terpe`ngun dan mellhat terdakma berdm dlsamplng tempat tldur §etelah ltu terdakwa memasukkan tangannya kedalam kelambu dan langsung menusuk paha saksi korban Hetti dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan paha saksi Hal 50 dart loo Hal No.Put.32o/Pld/2016/PT.Mks.