Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan T Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Turianti alias Man Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dan diru`in-ahsaksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun r Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dan didalam kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dan didalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dandirumah saksi korban Te'ne alias Mama Anwar di Dusun •.:i::I, Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan TbJ--J' . dirumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, `.`Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malili,me/aAw*an beberapa perfuafan yang masi.ng- masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri schingga meFupckaFI bebefiapa kejohateF\, deflgaT. seFIgaifa deft dengan FeT.eilm teriebih dahulu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luke beret, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- i - Bahwa terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah plsau dan senteF. Awalnya ketlka satsi kofban Tentram sementara treuF bersama suaminya didalam kamar, halmana pada saat itu terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan Hal 47 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/pT.Mks.