sementara tertidur bersama suami dan anaknya halmana p Mesiem alias Mama Nisa tiba-tiba tersadar dari tidumya kar yang memadamkan lampu dan anaknya pada saat itu juga menangis Ldan ketika saksi korban Mesiem alias Mama Nisa sementara menyusui bayinya, terdakwa r tiba-tiba langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Mesiem alias Mama Nisa sehingga saksi Mesiem alias Mama Nisa langsung berteriak dan membangunkan suaminya dan pada saat suami saksi Mesiem alias Mama Nis terbangun, setelah terdalowra menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Mesiem alias Mama Nisa, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. ff=7`TT?`^ Bahwa akibat Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Mesiem \`-+i:¥lias Mama Nisa luka berat pada kema[uannya yang mengakibatkan '':keFmaluan saksi korban Mastang alias Mesiem alias Mama Nisa teFluka \ `.`..'..` _ ... sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :453/23/ .,- • ==-i-:. -./ /, VER/RSUD-lLG/LTexl/2015. tanggal 09 Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang buat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Perut : Nyeri tekan pada perut bagian bawah. : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi luke rota, sudut luka lancip, panjang luka ± 3 Kemaluan sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan kedalaman luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+). Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat E= trauma benda tajam. Bahwa selangutnva terdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Turianti Hal 34 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.